32.6 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024
- Advertisement -spot_img

TAG

Vonis

Sesuai Tuntutan JPU, Pelaku Pembunuhan Sadis di Lamandau Divonis 15 Tahun

Terdakwa yang melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya telah mendapatkan hukuman setimpal. Hakim pengadilan negeri Nanga Bulik menyatakan terdakwa Hendra bin Kawi (33) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan .

Pelaku Cabul di Lamandau Divonis 14 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memutuskan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan pidana penjara selama 14 tahun. Tak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut, ternyata lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa di persidangan sebelumnya yang menuntut dengan pidana penjara 15 tahun.

Dituntut 1 Tahun, Divonis 9 Bulan Penjara

Vonis Kasus Penambang Emas Ilegal di Pulang Pisau

Latest news

- Advertisement -spot_img