PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) didesak untuk secepatnya mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Desakan ini disampaikan oleh Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, guna memangkas birokrasi dan mempercepat turunnya dana bantuan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari pemerintah pusat.
Dorongan ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kucuran tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp760 miliar.
Rencananya, dana bernominal besar tersebut akan didistribusikan kepada tujuh provinsi beserta kabupaten/kota yang sedang dilanda karhutla, dan Kalteng menjadi salah satu wilayah penerimanya.
Terkait hal ini,menyampaikan apresiasinya dan menegaskan pentingnya bergerak cepat.
“Kita sebagai anggota DPRD Kalteng menyambut positif. Bahkan ini peluang dan harapan kita Pemerintah Provinsi untuk segera menindak lanjut ini. Karena memang kondisi kita membutuhkan anggaran ini,” kata Junaidi, Rabu (16/9/2026)
Ia juga mengungkapkan bahwa merujuk pada dokumen Kebijakan Umum APBD Perubahan 2026, Pemprov Kalteng sebelumnya sudah menerima kucuran dana pusat senilai Rp40 miliar yang dikhususkan untuk mengatasi bencana karhutla di daerahnya.
“Namun kalau memang ternyata ada lagi Rp760 yang akan dibagi ke 7 provinsi, ini peluang yang sangat luar biasa. Memang harus dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.
Untuk merealisasikan pencairan tersebut, Pemprov Kalteng dituntut gesit menyusun Perkada sesuai pedoman dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar dana tanggap darurat ini tidak tertahan dan segera bisa dieksekusi di lapangan.
“Kalau Memang harus dibaringi dengan Peraturan kepala daerahnya Segera dibuat peraturan kepala daerahnya. Yang penting bagaimana dana ini bisa cepat masuk ke rekening kita kemudian kita manfaatkan untuk penanganan bencana karhutla yang sedang terjadi di wilayah Kalteng,” kata Junaidi.
Pada kesempatan terpisah, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla virtual yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Djamari Chaniago.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa alokasi BTT tambahan bagi tujuh daerah terdampak memang telah disahkan oleh pusat pada Selasa (15/9/2026)
“Sudah disetujui anggaran dukungan untuk 7 provinsi, kabupaten, kota tambahan belanja tidak terduga sebanyak Rp 760 miliar,” ujar Tito
Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, Tito mewajibkan penggunaan dana BTT difokuskan pada aksi nyata penanganan karhutla.
Ia secara khusus menyoroti pentingnya kelancaran administrasi agar tidak menghambat kecepatan respons darurat di lokasi kejadian.
“Teknisnya supaya cepat, kami sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah. Jangan sampai nanti uangnya sudah ada nanti disimpan … administrasi ini yang intinya adalah kecepatan penggunaan,” katanya.
Sebagai syarat administratif utama agar BTT ini bisa segera dimanfaatkan secara optimal, seluruh kepala daerah penerima diwajibkan untuk menerbitkan Perkada.
Sebagai landasan hukum sekaligus pedoman pendukung, Mendagri juga telah menyebar Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.8/6460/SJ.
Edaran ini secara khusus mengatur regulasi pemakaian dana bantuan pusat dan daerah bagi wilayah-wilayah rawan, yang meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Timur. (her)


