Tiga Budak Sabu di Lamandau Ini Divonis Hukuman Berbeda

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga orang kurir narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi. Ketiganya terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian, para terdakwa yakni Yulius Hendrianto alias Julianto dan M. Andri serta Wahyudin Mi’rattullah dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsidair penuntut umum terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika.

Majelis hakim memberikan hukuman yang bervariasi kepada ketiga terdakwa berdasarkan peran dan fakta persidangan.

“Yulius Hendrianto (Terdakwa I) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Yulius merupakan inisiator atau otak dari transaksi ini,” kata Dwi, Kamis (18/12).

“M. Andri (Terdakwa II) divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Sopir Ngantuk, Pikap Pengangkut Ikan dan Sayur Terbalik

Sementara Wahyudin Mi’rattullah, dalam berkas terpisah dijatuhi hukuman paling ringan. Yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika,” ujar hakim lagi.

Electronic money exchangers listing

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada November lalu. Sebelumnya, JPU menuntut Yulius dengan 13 tahun penjara, sementara Andri dan Wahyudin masing-masing dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Dibeberkan sebelumnya dalam persidangan bahwa kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025 lalu. Yulius, yang sehari-hari bekerja di tambang emas, meminta bantuan Andri, seorang sopir travel, untuk mencari pemasok sabu. Hubungan keduanya semakin akrab setelah sempat membeli dan mengonsumsi sabu bersama di Tumbang Samba.

Baca Juga :  Warga Diminta Waspada, DPRD Lamandau Soroti Modus Penipuan Berkedok Hadiah

Yulius kemudian merencanakan pembelian dalam skala besar di Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa ke Kalimantan Tengah untuk diedarkan di wilayah pekerja tambang dan sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi.

Namun, pelarian mereka berakhir saat melintasi Kabupaten Lamandau. Anggota Polres Lamandau menghentikan mobil mereka dan menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, sabu seberat 26,13 gram, alat hisap (bong), dan timbangan digital.

Majelis Hakim menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat. Peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini tidak hanya menyasar kota besar, tetapi sudah merambah ke sektor-sektor produktif.

“Banyak narkoba yang diedarkan tidak hanya di kota, tapi juga masuk ke lokasi tambang, perkebunan kelapa sawit, hingga pelosok desa,” tegasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga orang kurir narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi. Ketiganya terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian, para terdakwa yakni Yulius Hendrianto alias Julianto dan M. Andri serta Wahyudin Mi’rattullah dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsidair penuntut umum terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika.

Majelis hakim memberikan hukuman yang bervariasi kepada ketiga terdakwa berdasarkan peran dan fakta persidangan.

Electronic money exchangers listing

“Yulius Hendrianto (Terdakwa I) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Yulius merupakan inisiator atau otak dari transaksi ini,” kata Dwi, Kamis (18/12).

“M. Andri (Terdakwa II) divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Sopir Ngantuk, Pikap Pengangkut Ikan dan Sayur Terbalik

Sementara Wahyudin Mi’rattullah, dalam berkas terpisah dijatuhi hukuman paling ringan. Yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika,” ujar hakim lagi.

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada November lalu. Sebelumnya, JPU menuntut Yulius dengan 13 tahun penjara, sementara Andri dan Wahyudin masing-masing dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Dibeberkan sebelumnya dalam persidangan bahwa kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025 lalu. Yulius, yang sehari-hari bekerja di tambang emas, meminta bantuan Andri, seorang sopir travel, untuk mencari pemasok sabu. Hubungan keduanya semakin akrab setelah sempat membeli dan mengonsumsi sabu bersama di Tumbang Samba.

Baca Juga :  Warga Diminta Waspada, DPRD Lamandau Soroti Modus Penipuan Berkedok Hadiah

Yulius kemudian merencanakan pembelian dalam skala besar di Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa ke Kalimantan Tengah untuk diedarkan di wilayah pekerja tambang dan sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi.

Namun, pelarian mereka berakhir saat melintasi Kabupaten Lamandau. Anggota Polres Lamandau menghentikan mobil mereka dan menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, sabu seberat 26,13 gram, alat hisap (bong), dan timbangan digital.

Majelis Hakim menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat. Peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini tidak hanya menyasar kota besar, tetapi sudah merambah ke sektor-sektor produktif.

“Banyak narkoba yang diedarkan tidak hanya di kota, tapi juga masuk ke lokasi tambang, perkebunan kelapa sawit, hingga pelosok desa,” tegasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru