Tok!!! Pukulan Palu Majelis Hakim Mevonis Alvaro Jordan Seumur Hidup

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan Nurmaliza. Putusan ini menjadi puncak dari perjuangan panjang tim hukum DPC PERADI Palangka Raya dalam mencari keadilan bagi keluarga korban.

Vonis ini sekaligus membuktikan adanya unsur pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), mematahkan sangkaan awal penyidik yang sebelumnya hanya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Ketua DPC PERADI Palangka Raya, Kartika menyampaikan, tim PERADI yang telah mendampingi keluarga korban sejak 1 Juli 2025 mengungkapkan rasa syukurnya. Perjalanan selama lima bulan terakhir dinilai bukan hal yang mudah, mengingat adanya perbedaan pandangan hukum yang tajam dengan pihak penyidik di awal kasus.

“Mendampingi keluarga korban bukanlah perjalanan dan perjuangan yang mudah. Sebab di awal penerapan sangkaan pasal dalam perkara ini hanya sebatas Pasal 338,” ujarnya saat dibincangi prokalteng.co, Sabtu (20/12/25).

Kartika menjelaskan, awalnya perkara ini direncanakan akan disidangkan di PN Pulang Pisau (Pulpis). Hal ini didasari keyakinan penyidik Polres Pulang Pisau bahwa pelaku tidak memiliki rencana untuk menghabisi nyawa korban dan meyakini korban meninggal dunia di wilayah Pulpis.

Namun, tim hukum PERADI memiliki temuan berbeda. Sejak awal, mereka menduga kuat bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut dan tempat kejadian perkara meninggalnya korban sebenarnya berada di Palangka Raya.

Baca Juga :  Asyik Ngelem di Jalan Murjani, Seorang Pria Diciduk Polisi

“Akan tetapi Tuhan berkehendak lain dan kebenaran itu menemukan jalannya sendiri. Melalui surat menyurat dan perdebatan alot dengan penyidik, akhirnya kami berhasil menerapkan Pasal 340 KUHP terhadap dua nyawa sekaligus (korban sedang mengandung,red), ” tegas Kartika.

Electronic money exchangers listing

Keberhasilan pembuktian ini, juga berdampak pada pemindahan kewenangan mengadili, di mana perkara akhirnya resmi disidangkan di PN Palangka Raya, bukan di Pulpis.

Atas putusan seumur hidup tersebut, DPC PERADI Palangka Raya menyambut baik ketuk palu majelis hakim yang dinilai telah memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Kami menyambut baik dan bersyukur kepada Tuhan YME atas putusan pengadilan PN Palangka Raya yang menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup. Kami ucapkan juga terima kasih kepada semua pihak yang memberikan doa dan dukungan selama ini,” pungkasnya.

Diketahui pada sidang vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Kamis (18/12/2025), Ketua Majelis Hakim Yunita yang memimpin persidangan menyatakan Alvaro Jordan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan disertai kekerasan. Tanpa keraguan, hakim mengetukkan palu vonis pidana penjara seumur hidup.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Alvaro Jordan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (18/12/25).

Baca Juga :  Pelaku Kekerasan Seksual Anak Tiri Divonis 14 Tahun 6 Bulan Penjara, Sejumlah Fakta Terungkap

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai perbuatan terdakwa tergolong sangat keji. Alvaro tampak hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan saat mendengar nasibnya harus berakhir di balik jeruji besi selamanya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti tidak adanya hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, sejumlah faktor pemberat menjadi alasan utama dijatuhkannya hukuman maksimal tersebut.

Faktor pemberat yang paling disorot adalah kondisi korban saat dibunuh. Nurmaliza diketahui tengah mengandung buah cinta mereka. Hakim menegaskan bahwa tindakan Alvaro tidak hanya merenggut nyawa Nurmaliza, tetapi juga mematikan hak hidup janin yang ada dalam kandungan korban.

“Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa telah menghilangkan dua nyawa sekaligus, yakni korban dan janin yang dikandungnya,” lanjut Yunita dalam pembacaan pertimbangan hukumnya.

Pihak keluarga (ayah korban,red) yang hadir merasa sedikit lega, meski nyawa Nurmaliza tidak akan pernah bisa kembali. Mereka menilai hukuman seumur hidup adalah ganjaran yang setimpal bagi Alvaro.

Sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis. Namun, dengan bukti-bukti yang kuat di persidangan, peluang Alvaro untuk mendapatkan keringanan hukuman dinilai sangat tipis.

Usai persidangan sempat terjadi kericuhan massa yang ingin memukul Alvaro. Beruntung aparat TNI dapat mengawal dengan ketat Alvaro sampai ke mobil tahanan. (*her)

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan Nurmaliza. Putusan ini menjadi puncak dari perjuangan panjang tim hukum DPC PERADI Palangka Raya dalam mencari keadilan bagi keluarga korban.

Vonis ini sekaligus membuktikan adanya unsur pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), mematahkan sangkaan awal penyidik yang sebelumnya hanya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Ketua DPC PERADI Palangka Raya, Kartika menyampaikan, tim PERADI yang telah mendampingi keluarga korban sejak 1 Juli 2025 mengungkapkan rasa syukurnya. Perjalanan selama lima bulan terakhir dinilai bukan hal yang mudah, mengingat adanya perbedaan pandangan hukum yang tajam dengan pihak penyidik di awal kasus.

Electronic money exchangers listing

“Mendampingi keluarga korban bukanlah perjalanan dan perjuangan yang mudah. Sebab di awal penerapan sangkaan pasal dalam perkara ini hanya sebatas Pasal 338,” ujarnya saat dibincangi prokalteng.co, Sabtu (20/12/25).

Kartika menjelaskan, awalnya perkara ini direncanakan akan disidangkan di PN Pulang Pisau (Pulpis). Hal ini didasari keyakinan penyidik Polres Pulang Pisau bahwa pelaku tidak memiliki rencana untuk menghabisi nyawa korban dan meyakini korban meninggal dunia di wilayah Pulpis.

Namun, tim hukum PERADI memiliki temuan berbeda. Sejak awal, mereka menduga kuat bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut dan tempat kejadian perkara meninggalnya korban sebenarnya berada di Palangka Raya.

Baca Juga :  Asyik Ngelem di Jalan Murjani, Seorang Pria Diciduk Polisi

“Akan tetapi Tuhan berkehendak lain dan kebenaran itu menemukan jalannya sendiri. Melalui surat menyurat dan perdebatan alot dengan penyidik, akhirnya kami berhasil menerapkan Pasal 340 KUHP terhadap dua nyawa sekaligus (korban sedang mengandung,red), ” tegas Kartika.

Keberhasilan pembuktian ini, juga berdampak pada pemindahan kewenangan mengadili, di mana perkara akhirnya resmi disidangkan di PN Palangka Raya, bukan di Pulpis.

Atas putusan seumur hidup tersebut, DPC PERADI Palangka Raya menyambut baik ketuk palu majelis hakim yang dinilai telah memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Kami menyambut baik dan bersyukur kepada Tuhan YME atas putusan pengadilan PN Palangka Raya yang menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup. Kami ucapkan juga terima kasih kepada semua pihak yang memberikan doa dan dukungan selama ini,” pungkasnya.

Diketahui pada sidang vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Kamis (18/12/2025), Ketua Majelis Hakim Yunita yang memimpin persidangan menyatakan Alvaro Jordan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan disertai kekerasan. Tanpa keraguan, hakim mengetukkan palu vonis pidana penjara seumur hidup.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Alvaro Jordan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (18/12/25).

Baca Juga :  Pelaku Kekerasan Seksual Anak Tiri Divonis 14 Tahun 6 Bulan Penjara, Sejumlah Fakta Terungkap

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai perbuatan terdakwa tergolong sangat keji. Alvaro tampak hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan saat mendengar nasibnya harus berakhir di balik jeruji besi selamanya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti tidak adanya hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, sejumlah faktor pemberat menjadi alasan utama dijatuhkannya hukuman maksimal tersebut.

Faktor pemberat yang paling disorot adalah kondisi korban saat dibunuh. Nurmaliza diketahui tengah mengandung buah cinta mereka. Hakim menegaskan bahwa tindakan Alvaro tidak hanya merenggut nyawa Nurmaliza, tetapi juga mematikan hak hidup janin yang ada dalam kandungan korban.

“Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa telah menghilangkan dua nyawa sekaligus, yakni korban dan janin yang dikandungnya,” lanjut Yunita dalam pembacaan pertimbangan hukumnya.

Pihak keluarga (ayah korban,red) yang hadir merasa sedikit lega, meski nyawa Nurmaliza tidak akan pernah bisa kembali. Mereka menilai hukuman seumur hidup adalah ganjaran yang setimpal bagi Alvaro.

Sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis. Namun, dengan bukti-bukti yang kuat di persidangan, peluang Alvaro untuk mendapatkan keringanan hukuman dinilai sangat tipis.

Usai persidangan sempat terjadi kericuhan massa yang ingin memukul Alvaro. Beruntung aparat TNI dapat mengawal dengan ketat Alvaro sampai ke mobil tahanan. (*her)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru