33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sesuai Tuntutan JPU, Pelaku Pembunuhan Sadis di Lamandau Divonis 15 Tahun

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Terdakwa yang melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya telah mendapatkan hukuman setimpal. Hakim pengadilan negeri Nanga Bulik menyatakan terdakwa Hendra bin Kawi (33) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan .

Karenanya, majelis hakim yang diketuai oleh Evan Setiawan Dese itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra  dengan pidana penjara selama 15  tahun. Hukuman ini sama dengan tuntutan JPU.

Diketahui, selain membunuh istrinya dengan sadis, terdakwa sebelumnya juga  pernah dihukum perkara pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP dengan vonis selama 12 tahun penjara. Usai mendengar vonis berat tersebut, Hendra hanya bisa tertunduk lesu karena harus menua di penjara nantinya.

Hendra diketahui melakukan pembunuhan pada istrinya, Melinda (46) pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023  sekitar pukul 19.15 WIB di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan tengah.

Jaksa penuntut umum, Shaefi Wirawan Orient membeberkan bahwa awal mula hubungan terdakwa dan korban dimulai dari  media sosial facebook di tahun 2022. Yang kemudian meskipun usia korban lebih tua daripada terdakwa , namun setelah sekitar  2 bulan interaksi melalui media sosial tersebut terdakwa akhirnya menikahi korban secara siri pada tanggal 07 Mei 2022.

“Selama menjalani biduk rumah tangga tersebut, terdakwa memang sering kali terjadi cek-cok dengan korban,” bebernya.

Baca Juga :  Pemudik Menuju Lamongan Mulai Padati Pelabuhan Bahaur Pulang Pisau

Sementara pemicu kejadian pembunuhan bermula pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 04.00 WIB di rumah yang mereka tempati. Korban  memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 200.000,-  untuk keperluan membeli parang. Lalu korban meninggalkan rumah untuk bekerja.

Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama saat terdakwa pulang kerja, korban menanyakan perihal pesanannya. Namun ternyata terdakwa tak membelikan parang dan uangnya digunakan untuk berobat.

Hal tersebut kemudian jadi pemicu korban untuk  terus-terusan mengomel kepada terdakwa, yang kemudian membuat terdakwa langsung pergi meninggalkan korban. Ia pergi ke rumah sepupunya dan numpang tidur selama 3 hari, karena mengaku ada masalah suami istri.

Kemudian pada hari Minggu ia berusaha untuk pulang kerumah. Namun saat ditelpon dan dikirimi pesan istrinya tidak menjawab sama sekali. Saat ia berusaha masuk rumah , ternyata rumahnya dikunci, dan berkali-kali ia melakukan panggilan tidak ada jawaban dari dalam rumah. Ia juga minta tolong tetangganya untuk menghubungi istrinya lewat telpon, namun juga tidak dijawab.

Karena kesulitan masuk rumah, akhirnya terdakwa masuk melalui jendela depan. Sesampainya di dalam rumah, istrinya keluar dari kamar dan menanyakan mengapa merusak jendela. Korban tidak menanggapi pertanyaan terdakwa mengapa tidak membuka pintu dan tidak membalas WA maupun telpon. Ia justru terus mengomel dan menyebut suaminya tersebut sebagai tukang merusak rumah.

Baca Juga :  Evakuasi Pengendara Motor Terlempar dari Jembatan Tumbang Nusa Dramatis

“Hal ini membuat terdakwa emosi dan saat itu juga terdakwa memikirkan secara matang dengan seksama untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara  mengambil  pisau di dapur. Terdakwa berjalan dengan cepat ke arah korban yang sedang berdiri di depan pintu kamar,” tutur Shaefi Wirawan Orient.

Seketika terdakwa langsung mengayunkan pisau ke arah badan korban secara berulang kali dengan cara menusuk di bagian dada sebanyak lebih kurang 5  kali, dan saat itu korban sempat berteriak dan menghindar serta menggerakkan badannya karena kesakitan. Akan tetapi terdakwa terus menusukkan pisau ke arah badan korban hingga mengenai tangan dan punggung korban.

Setelah kira-kira 10 kali  menusukkan pisau ke badan korban, sehingga membuat korban terjatuh dengan posisi tertelungkup. Lalu terdakwa menusukkan lagi pisau ke bagian punggung korban.  Terdakwa tidak mencabut pisau di punggung Korban tersebut, setelah melihat korban sudah tidak bergerak lagi dengan mengeluarkan darah terdakwa justru pergi meninggalkan korban dengan kondisi pisau yang masih tertancap di punggung Korban.

Terdakwa kemudian mendatangi tetangganya dan mengatakan telah membunuh istrinya. Ia bahkan meminta tetangganya mengecek apakah istrinya masih hidup atau tidak. Ia juga minta diantarkan ke pospol untuk menyerahkan diri. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Terdakwa yang melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya telah mendapatkan hukuman setimpal. Hakim pengadilan negeri Nanga Bulik menyatakan terdakwa Hendra bin Kawi (33) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan .

Karenanya, majelis hakim yang diketuai oleh Evan Setiawan Dese itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra  dengan pidana penjara selama 15  tahun. Hukuman ini sama dengan tuntutan JPU.

Diketahui, selain membunuh istrinya dengan sadis, terdakwa sebelumnya juga  pernah dihukum perkara pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP dengan vonis selama 12 tahun penjara. Usai mendengar vonis berat tersebut, Hendra hanya bisa tertunduk lesu karena harus menua di penjara nantinya.

Hendra diketahui melakukan pembunuhan pada istrinya, Melinda (46) pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023  sekitar pukul 19.15 WIB di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan tengah.

Jaksa penuntut umum, Shaefi Wirawan Orient membeberkan bahwa awal mula hubungan terdakwa dan korban dimulai dari  media sosial facebook di tahun 2022. Yang kemudian meskipun usia korban lebih tua daripada terdakwa , namun setelah sekitar  2 bulan interaksi melalui media sosial tersebut terdakwa akhirnya menikahi korban secara siri pada tanggal 07 Mei 2022.

“Selama menjalani biduk rumah tangga tersebut, terdakwa memang sering kali terjadi cek-cok dengan korban,” bebernya.

Baca Juga :  Pemudik Menuju Lamongan Mulai Padati Pelabuhan Bahaur Pulang Pisau

Sementara pemicu kejadian pembunuhan bermula pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 04.00 WIB di rumah yang mereka tempati. Korban  memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 200.000,-  untuk keperluan membeli parang. Lalu korban meninggalkan rumah untuk bekerja.

Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama saat terdakwa pulang kerja, korban menanyakan perihal pesanannya. Namun ternyata terdakwa tak membelikan parang dan uangnya digunakan untuk berobat.

Hal tersebut kemudian jadi pemicu korban untuk  terus-terusan mengomel kepada terdakwa, yang kemudian membuat terdakwa langsung pergi meninggalkan korban. Ia pergi ke rumah sepupunya dan numpang tidur selama 3 hari, karena mengaku ada masalah suami istri.

Kemudian pada hari Minggu ia berusaha untuk pulang kerumah. Namun saat ditelpon dan dikirimi pesan istrinya tidak menjawab sama sekali. Saat ia berusaha masuk rumah , ternyata rumahnya dikunci, dan berkali-kali ia melakukan panggilan tidak ada jawaban dari dalam rumah. Ia juga minta tolong tetangganya untuk menghubungi istrinya lewat telpon, namun juga tidak dijawab.

Karena kesulitan masuk rumah, akhirnya terdakwa masuk melalui jendela depan. Sesampainya di dalam rumah, istrinya keluar dari kamar dan menanyakan mengapa merusak jendela. Korban tidak menanggapi pertanyaan terdakwa mengapa tidak membuka pintu dan tidak membalas WA maupun telpon. Ia justru terus mengomel dan menyebut suaminya tersebut sebagai tukang merusak rumah.

Baca Juga :  Evakuasi Pengendara Motor Terlempar dari Jembatan Tumbang Nusa Dramatis

“Hal ini membuat terdakwa emosi dan saat itu juga terdakwa memikirkan secara matang dengan seksama untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara  mengambil  pisau di dapur. Terdakwa berjalan dengan cepat ke arah korban yang sedang berdiri di depan pintu kamar,” tutur Shaefi Wirawan Orient.

Seketika terdakwa langsung mengayunkan pisau ke arah badan korban secara berulang kali dengan cara menusuk di bagian dada sebanyak lebih kurang 5  kali, dan saat itu korban sempat berteriak dan menghindar serta menggerakkan badannya karena kesakitan. Akan tetapi terdakwa terus menusukkan pisau ke arah badan korban hingga mengenai tangan dan punggung korban.

Setelah kira-kira 10 kali  menusukkan pisau ke badan korban, sehingga membuat korban terjatuh dengan posisi tertelungkup. Lalu terdakwa menusukkan lagi pisau ke bagian punggung korban.  Terdakwa tidak mencabut pisau di punggung Korban tersebut, setelah melihat korban sudah tidak bergerak lagi dengan mengeluarkan darah terdakwa justru pergi meninggalkan korban dengan kondisi pisau yang masih tertancap di punggung Korban.

Terdakwa kemudian mendatangi tetangganya dan mengatakan telah membunuh istrinya. Ia bahkan meminta tetangganya mengecek apakah istrinya masih hidup atau tidak. Ia juga minta diantarkan ke pospol untuk menyerahkan diri. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru