33.2 C
Jakarta
Monday, March 31, 2025

Penasehat Ben dan Ary Egahni Sebut Keterangan Saksi Jaksa KPK Tidak Relevan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Penasehat hukum Terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan menyebut, Jaksa tidak mampu menghadirkan bukti kesalahan Terdakwa melalui saksi-saksinya yang dihadirkan.

Saksi Karyawan BNI Life Hari Wibowo dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam persidangan dengan Terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni atas dugaan Tindak Pidana gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf f Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jaksa juga menghadirkan saksi Achmad Mariadi Jabatan Anggota Polri (Penyidik di KPK), Heri Wibowo Jabatan selaku Manajer ULP PDAM Kapuas, Robert Jabatan Direktur PT Wyntama Teknik Mandiri, Mantan Tim Sukses Ben Brahim Ibernahason, dan Sumarman.

Saksi Ibernahason yang merupakan Tim Sukses Pilkada Tahun 2019, dalam persidangan menyatakan tugasnya sebagai koordinir korlap-korlap kecamatan. “Saya mengkordinir korlap-korlap di kecamatan-kecamatan, saya diminta bantuan untuk menggalang massa untuk pemenangan pak ben ibrahim”, selebihnya Saksi Iber menyatakan tidak tahu apa-apa. Bahkan terkait pendanaan pada saksi dalam menjadi timses “paling saya dikasi uang minyak,” tegas Saksi menceritakan keadaannya.

Lain lagi Saksi Sumarman seorang Pensiunan TNI yang merupakan Tim Sukses Bupati Ben Brahim pada tahun 2013, dalam sidang menerangkan bahwa Saksi menyatakan berkaitan dengan tugasnya.

Baca Juga :  2 Tersangka Kasus Korupsi BRI di Palangka Raya Resmi Ditahan Kejari

“Dipanggil Adi chandra dan diminta untuk kordinir khusus kelurahan selat hulu,” ujar saksi.

Saksi menyatakan bahwa dirinya yang mencarikan koordinator lapangan (korlap). Saksi mengaku tidak tahu mengenai biaya yang dikeluarkan Adi Chandra “saya tidak tahu pak, itu operasionalnya.” Beber saksi.

Saksi Robert Jabatan Direktur PT Wyntama Teknik Mandiri, menyatakan tidak pernah memberi sesuatu kepada terdakwa dan baru kali ini datang ke Kalteng “ini pertama saya ke kalteng” tegas saksi dihadapan majelis hakim.

Saksi menyatakan sering memberikan pinjaman kepada agus cahyono Direktur PDAM Kapuas, dan uang yang dipinjam belum dikembalikan kepada saksi.

“Sering kami tagih, belum dibalikin pinjamannya,” jawab Saksi.

Robert juga menegaskan bahwa peminjaman yang dilakukan oleh Pak agus  atas nama pribadi. “Atas nama pribadi (Pak agus),” jawab saksi.

Bahkan Saksi Heri Wibowo selaku Manajer ULP PDAM Kapuas, dikonfirmasi dalam persidangan oleh Hakim, terkait dengan berbagai keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dengan rinci tanggal – tanggal kegiatan, kebenaran dan kepastiannya.

“Kenapa berani sebut tanggal?” pertanyaan Hakim, saksi menyatakan dalam persidangan.  “Saya lupa,” jawab saksi.

Baca Juga :  Raup Ratusan Juta, Wanita Muda di Bartim Kendalikan Investasi Bodong

Saksi merasa tidak pernah menyebutkan tanggal dalam pemeriksaan dengan penyidik “tidak ada menyebutkan tanggal,”terangnya.

“Kalau ngga bisa dibuktikan tanggal, jadi apa BAP ini,” tanya Hakim

Dari berbagai keterangan tersebut, Regginaldo menyebut para saksi tidak membuktikan kesalahan Terdakwa, karena tidak ada satupun yang menyatakan adanya permintaan uang dari Terdakwa, juga tidak ada satupun yang menyatakan adanya penerimaan uang oleh Terdakwa.

Regginaldo menjelaskan, saksi Karyawan BNI Life Hari Wibowo menunjukkan bahwa rekening yang sekarang di blokir KPK berasal dari rekening Terdakwa sebelumnya, jauh hari sebelum perkara ini diproses oleh KPK. Oleh karenanya, dia menganggap tidak ada korelasinya dengan dakwaan Jaksa dalam perkara ini.

Regginaldo menyebut, keterangan saksi Sumarman menunjukkan dakwaan jaksa KPK tidak relevan. Alasannya karena Terdakwa pada tahun 2013 baru mengikuti proses Pilkada Kabupaten Kapuas belum menjadi Bupati, sehingga tidak ada relevansinya antara perkara dengan status Terdakwa yang belum menjabat sebagai Bupati.

“Dari berbagai keterangan saksi dalam persidangan tersebut, memberikan gambaran bahwa Jaksa tidak mampu menghadirkan bukti kesalahan Terdakwa melalui saksi-saksinya yang dihadirkan, yang pada akhirnya memberikan kesimpulan perkara Terdakwa dipaksakan dan ada agenda lain yang menyertainya,” tegasnya melalui keterangan dari Penasehat Hukum Terdakwa. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Penasehat hukum Terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan menyebut, Jaksa tidak mampu menghadirkan bukti kesalahan Terdakwa melalui saksi-saksinya yang dihadirkan.

Saksi Karyawan BNI Life Hari Wibowo dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam persidangan dengan Terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni atas dugaan Tindak Pidana gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf f Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jaksa juga menghadirkan saksi Achmad Mariadi Jabatan Anggota Polri (Penyidik di KPK), Heri Wibowo Jabatan selaku Manajer ULP PDAM Kapuas, Robert Jabatan Direktur PT Wyntama Teknik Mandiri, Mantan Tim Sukses Ben Brahim Ibernahason, dan Sumarman.

Saksi Ibernahason yang merupakan Tim Sukses Pilkada Tahun 2019, dalam persidangan menyatakan tugasnya sebagai koordinir korlap-korlap kecamatan. “Saya mengkordinir korlap-korlap di kecamatan-kecamatan, saya diminta bantuan untuk menggalang massa untuk pemenangan pak ben ibrahim”, selebihnya Saksi Iber menyatakan tidak tahu apa-apa. Bahkan terkait pendanaan pada saksi dalam menjadi timses “paling saya dikasi uang minyak,” tegas Saksi menceritakan keadaannya.

Lain lagi Saksi Sumarman seorang Pensiunan TNI yang merupakan Tim Sukses Bupati Ben Brahim pada tahun 2013, dalam sidang menerangkan bahwa Saksi menyatakan berkaitan dengan tugasnya.

Baca Juga :  2 Tersangka Kasus Korupsi BRI di Palangka Raya Resmi Ditahan Kejari

“Dipanggil Adi chandra dan diminta untuk kordinir khusus kelurahan selat hulu,” ujar saksi.

Saksi menyatakan bahwa dirinya yang mencarikan koordinator lapangan (korlap). Saksi mengaku tidak tahu mengenai biaya yang dikeluarkan Adi Chandra “saya tidak tahu pak, itu operasionalnya.” Beber saksi.

Saksi Robert Jabatan Direktur PT Wyntama Teknik Mandiri, menyatakan tidak pernah memberi sesuatu kepada terdakwa dan baru kali ini datang ke Kalteng “ini pertama saya ke kalteng” tegas saksi dihadapan majelis hakim.

Saksi menyatakan sering memberikan pinjaman kepada agus cahyono Direktur PDAM Kapuas, dan uang yang dipinjam belum dikembalikan kepada saksi.

“Sering kami tagih, belum dibalikin pinjamannya,” jawab Saksi.

Robert juga menegaskan bahwa peminjaman yang dilakukan oleh Pak agus  atas nama pribadi. “Atas nama pribadi (Pak agus),” jawab saksi.

Bahkan Saksi Heri Wibowo selaku Manajer ULP PDAM Kapuas, dikonfirmasi dalam persidangan oleh Hakim, terkait dengan berbagai keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dengan rinci tanggal – tanggal kegiatan, kebenaran dan kepastiannya.

“Kenapa berani sebut tanggal?” pertanyaan Hakim, saksi menyatakan dalam persidangan.  “Saya lupa,” jawab saksi.

Baca Juga :  Raup Ratusan Juta, Wanita Muda di Bartim Kendalikan Investasi Bodong

Saksi merasa tidak pernah menyebutkan tanggal dalam pemeriksaan dengan penyidik “tidak ada menyebutkan tanggal,”terangnya.

“Kalau ngga bisa dibuktikan tanggal, jadi apa BAP ini,” tanya Hakim

Dari berbagai keterangan tersebut, Regginaldo menyebut para saksi tidak membuktikan kesalahan Terdakwa, karena tidak ada satupun yang menyatakan adanya permintaan uang dari Terdakwa, juga tidak ada satupun yang menyatakan adanya penerimaan uang oleh Terdakwa.

Regginaldo menjelaskan, saksi Karyawan BNI Life Hari Wibowo menunjukkan bahwa rekening yang sekarang di blokir KPK berasal dari rekening Terdakwa sebelumnya, jauh hari sebelum perkara ini diproses oleh KPK. Oleh karenanya, dia menganggap tidak ada korelasinya dengan dakwaan Jaksa dalam perkara ini.

Regginaldo menyebut, keterangan saksi Sumarman menunjukkan dakwaan jaksa KPK tidak relevan. Alasannya karena Terdakwa pada tahun 2013 baru mengikuti proses Pilkada Kabupaten Kapuas belum menjadi Bupati, sehingga tidak ada relevansinya antara perkara dengan status Terdakwa yang belum menjabat sebagai Bupati.

“Dari berbagai keterangan saksi dalam persidangan tersebut, memberikan gambaran bahwa Jaksa tidak mampu menghadirkan bukti kesalahan Terdakwa melalui saksi-saksinya yang dihadirkan, yang pada akhirnya memberikan kesimpulan perkara Terdakwa dipaksakan dan ada agenda lain yang menyertainya,” tegasnya melalui keterangan dari Penasehat Hukum Terdakwa. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru