NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Tergiur janji upah Rp10 juta, Ahmad Hari nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4,025 kilogram.
Pria tersebut ditangkap petugas kepolisian di Pangkalan Bun dan kini menghadapi ancaman hukuman berat di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Joko Firmansyah, membeberkan kronologi penangkapan terdakwa saat membacakan dakwaan.
“Dalam tas tersebut ditemukan empat bungkus plastik berukuran besar berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 4,025 kilogram,” ujar Joko Firmansyah kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Aksi nekat ini bermula pada April 2026 saat Ahmad Hari dihubungi oleh Mat Sudeh yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mat Sudeh menawarkan pekerjaan untuk mengondisikan serta menerima paket sabu yang dikirim ke Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.
Meski sempat menolak tawaran tersebut, Ahmad Hari akhirnya luluh pada awal Mei 2026 karena desakan ekonomi.
Ia sepakat menjadi penerima pertama paket haram itu demi imbalan Rp10 juta.
Transaksi disepakati pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Ahmad Yani, Gang Tanji 3, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Ahmad Hari yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 menghampiri mobil Toyota Avanza putih milik rekannya, Midin.
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Tergiur janji upah Rp10 juta, Ahmad Hari nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4,025 kilogram.
Pria tersebut ditangkap petugas kepolisian di Pangkalan Bun dan kini menghadapi ancaman hukuman berat di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Joko Firmansyah, membeberkan kronologi penangkapan terdakwa saat membacakan dakwaan.
“Dalam tas tersebut ditemukan empat bungkus plastik berukuran besar berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 4,025 kilogram,” ujar Joko Firmansyah kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Aksi nekat ini bermula pada April 2026 saat Ahmad Hari dihubungi oleh Mat Sudeh yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mat Sudeh menawarkan pekerjaan untuk mengondisikan serta menerima paket sabu yang dikirim ke Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.
Meski sempat menolak tawaran tersebut, Ahmad Hari akhirnya luluh pada awal Mei 2026 karena desakan ekonomi.
Ia sepakat menjadi penerima pertama paket haram itu demi imbalan Rp10 juta.
Transaksi disepakati pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Ahmad Yani, Gang Tanji 3, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Ahmad Hari yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 menghampiri mobil Toyota Avanza putih milik rekannya, Midin.