Namun, pergerakan mereka telah diintai oleh aparat kepolisian. Petugas langsung melakukan penyergapan saat penyerahan tas belanja berisi sabu berlangsung.
Atas tindakannya, JPU menjerat Ahmad Hari dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 pada dakwaan primair.
Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo. Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026. Persidangan perkara ini masih berlanjut di PN Nanga Bulik. (bib)
Namun, pergerakan mereka telah diintai oleh aparat kepolisian. Petugas langsung melakukan penyergapan saat penyerahan tas belanja berisi sabu berlangsung.
Atas tindakannya, JPU menjerat Ahmad Hari dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 pada dakwaan primair.
Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo. Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026. Persidangan perkara ini masih berlanjut di PN Nanga Bulik. (bib)