PROKALTENG.CO – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara simbolis melaksanakan penyitaan area tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Lahan seluas 1.699 hektare lokasinya di Murung Raya, Kalimantan Tengah. (Kalteng). PT AKT sendiri diduga kuat menambang secara ilegal.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang turut serta dalam rombongan menegaskan, PT AKT sebelumnya memegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Namun izin itu telaglh dicabut sejak 2017. Namun, kenyataan di lapangan, perusahaan milik Samin Tan tersebut masih terus beroperasi.
“Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga pengoperasian tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum,” ungkap Bahlil dilansir dari Kalteng Pos.
Dalam hal ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, bertindak sebagai Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengunjungi langsung lokasi penertiban tambang ilegal milik PT AKT.
Selain penyitaan lahan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI menetapkan sementara menetapkan satu orang tersangka sebagai pemilik manfaat (Beneficial Ownership).
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan Satgas PKH sejak bulan Januari 2026 yang lalu,”ujar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak.
“Setelah dilakukan verifikasi, validasi oleh Satgas PKH ada indikasi melakukan tindak pidana, Satgas PKH berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada maka pada tanggal 26 Maret yang lalu, penyidik Jampidsus Kejaksaan menetapkan Samin Tan sebagai tersangka sebagai Beneficial Ownership dan seluruh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT,” tambahnya.
Menurut Barita, langkah tegas ini mencerminkan komitmen Satgas PKH dalam menegakkan aturan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sekaligus memastikan kawasan hutan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Dalam melaksakanakan penegakan hukum, Satgas PKH tetap konsisten tidak terbatas hanya wilayah PT AKT di Murung Raya Kalimantan Tengah ini saja tetapi Satgas juga telah melakukan langkah-langkah verifikasi dan identifikasi seluruh wilayah kawasan hutan di Indonesia,”tegas Barita.(*/kpg)


