PROKALTENG.CO – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan peninjauan lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).
Dilansir dari Kalteng Pos, Jaksa Agung bersama tim Satgas PKH melaksanakan penegakan hukum dan proses penertiban kawasan hutan terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan tersangka atas nama Samin Tan serta mengungkap keterkaitan dengan perusahaan lain, PT MCM dan PT AC.
Kedua perusahaan itu diduga memiliki keterkaitan atau bekerja sama memuluskan praktik ilegal menambang batu bara di tanah Murung Raya.Â
Masih dalam penyelidikan dengan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dari hasil penggeledahan, turut disita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara dimaksud.
Akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan, dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal Primair 603 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.( */kpg)
PROKALTENG.CO – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan peninjauan lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).
Dilansir dari Kalteng Pos, Jaksa Agung bersama tim Satgas PKH melaksanakan penegakan hukum dan proses penertiban kawasan hutan terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan tersangka atas nama Samin Tan serta mengungkap keterkaitan dengan perusahaan lain, PT MCM dan PT AC.
Kedua perusahaan itu diduga memiliki keterkaitan atau bekerja sama memuluskan praktik ilegal menambang batu bara di tanah Murung Raya.Â
Masih dalam penyelidikan dengan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dari hasil penggeledahan, turut disita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara dimaksud.
Akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan, dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal Primair 603 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.( */kpg)