26.2 C
Jakarta
Tuesday, December 10, 2024

Menilai Sidang Kasus Bangkal Janggal, Masyarakat Gelar Aksi di PN Palangkaraya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Koalisi Keadilan untuk Masyarakat Adat Bangkal melakukan aksi atas dasar keresahan terhadap sidang kasus bangkal yang mereka nilai janggal.

Pasalnya, majelis hakim telah memutuskan dengan menjatuhkan vonis hanya 10 bulan penjara kepada Anang Tri Wahyu Widodo bin Kadio selaku terdakwa pada kasus pembunuhan Gijik. Aksi tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (10/6/2024).

“Perlu diingat bahwasanya vonis ini adalah mencerminkan ketidakadilan kepada korban serta keluarga korban. Hakim hanya mevonis terdakwa berdasarkan pasal 359 dan 360 KUHP terkait kealpaan. Putusan hakim ini, mencoreng cita-cita penegakkan hukum di negeri ini, karena sangat jauh dari rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas.  Terutama masyarakat Desa Bangkal,” ucap Koordinator lapangan, David Benediktus.

Baca Juga :  Aksi Damai Mengawal Kasus Bangkal: Pasal untuk Terdakwa Disebut Terlalu Ringan

Menurutnya, jaksa hakim juga tidak mempertimbangkan dan membacakan pertimbangkan penilaian LPSK terkait restitusi, berdasarkan penilaian LPSK terdakwa harus membayarkan Rp.2.273.043.500.

David mengatakan sebenarnya bisa memperberat hukuman terdakwa, jika terdakwa tidak memenuhinya. Namun hakim dan jaksa dalam perkara ini, tampaknya sangat melindungi terdakwa.

“Massa aksi Koalisi Keadilan untuk Masyarakat Adat Bangkal sangat kecewa terhadap putusan yang dibacakan oleh hakim dengan vonis 10 bulan penjara itu,” ujarnya.

Sementara itu, Tufik sebagai korban juga merasa tidak puas atas putusan tersebut. “Saya merasa tidak puas atas putusan jaksa penuntut umum serta majelis hakim, karena tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki dan tuntutan yang diinginkan oleh saya sebagai korban kedua,” ucapnya. (jef/hnd)

Baca Juga :  Soroti Kinerja Kapolda Kalteng, GMKI Palangkaraya Serukan Aksi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Koalisi Keadilan untuk Masyarakat Adat Bangkal melakukan aksi atas dasar keresahan terhadap sidang kasus bangkal yang mereka nilai janggal.

Pasalnya, majelis hakim telah memutuskan dengan menjatuhkan vonis hanya 10 bulan penjara kepada Anang Tri Wahyu Widodo bin Kadio selaku terdakwa pada kasus pembunuhan Gijik. Aksi tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (10/6/2024).

“Perlu diingat bahwasanya vonis ini adalah mencerminkan ketidakadilan kepada korban serta keluarga korban. Hakim hanya mevonis terdakwa berdasarkan pasal 359 dan 360 KUHP terkait kealpaan. Putusan hakim ini, mencoreng cita-cita penegakkan hukum di negeri ini, karena sangat jauh dari rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas.  Terutama masyarakat Desa Bangkal,” ucap Koordinator lapangan, David Benediktus.

Baca Juga :  Aksi Damai Mengawal Kasus Bangkal: Pasal untuk Terdakwa Disebut Terlalu Ringan

Menurutnya, jaksa hakim juga tidak mempertimbangkan dan membacakan pertimbangkan penilaian LPSK terkait restitusi, berdasarkan penilaian LPSK terdakwa harus membayarkan Rp.2.273.043.500.

David mengatakan sebenarnya bisa memperberat hukuman terdakwa, jika terdakwa tidak memenuhinya. Namun hakim dan jaksa dalam perkara ini, tampaknya sangat melindungi terdakwa.

“Massa aksi Koalisi Keadilan untuk Masyarakat Adat Bangkal sangat kecewa terhadap putusan yang dibacakan oleh hakim dengan vonis 10 bulan penjara itu,” ujarnya.

Sementara itu, Tufik sebagai korban juga merasa tidak puas atas putusan tersebut. “Saya merasa tidak puas atas putusan jaksa penuntut umum serta majelis hakim, karena tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki dan tuntutan yang diinginkan oleh saya sebagai korban kedua,” ucapnya. (jef/hnd)

Baca Juga :  Soroti Kinerja Kapolda Kalteng, GMKI Palangkaraya Serukan Aksi

Terpopuler

Artikel Terbaru