33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Aksi Damai Mengawal Kasus Bangkal: Pasal untuk Terdakwa Disebut Terlalu Ringan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Massa yang mengatasnamakan Koalisi Keadilan untuk Masyarakat Adat Bangkal menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Palangkaraya pada Selasa, (26/3/2024).

Koordinator Lapangan, Agung mengatakan aksi damai tersebut untuk mengawal kasus penembakan yang menimpa saudara Gijik warga Desa Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan terdakwa Iptu ATW yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN.

“Massa aksi yang terlibat sedikitnya 100 orang, tergabung dari seluruh elemen dan organisasi masyarakat. Salah satunya Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR),” terangnya.

Menurutnya, aksi akan terus dilakukan hingga mendapatkan keadilan bagi keluarga almarhum Gijik dan terdakwa diberikan hukuman yang setimpal.

“Aksi akan terus berlanjut, kami akan terus mengawal hingga kasus penembakan terhadap almarhum Gijik selesai,” tutur Agung.

Baca Juga :  BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat Berpotensi di Kalteng

Sementara itu, Koordinator Lapangan TBBR, Ellie Sujad mengatakan pihaknya akan kembali hadir saat persidangan kedua nanti.

“Pada 2 April 2024 nanti, akan ada sidang eksepsi dari terdakwa Iptu ATW di PN Palangkaraya. Pasal yang menjerat terdakwa sudah terlalu ringan,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap tidak ada toleransi bagi terdakwa dan jangan hanya berlaku pada masyarakat biasa saja.

“Saya ikut masuk ke dalam ruang sidang dan tidak ada dibahas dan masuk dalam dakwaan terkait perintah untuk menembak massa aksi saat itu. Bidik kepalanya itu sangat berbahaya. Itu merupakan perintah, jadi Pasal 351 yang disangkakan terhadap terdakwa patut diubah,” tegasnya.

Dirinya menegaskan, pasal tersebut tidak mewakili keadilan bagi seluruh masyarakat di Kalteng.

Baca Juga :  Jumlah Korban Bertambah, Kapolres : Bus Mengalami Over Kapasitas

“Kami ingin Pasal 351 diubah, sehingga hukuman tidak hanya 5 tahun, karena telah menghilangkan nyawa seseorang. Kami berharap  sidang selanjutnya akan ada perubahan pasal, dari pasal 351 menjadi pasal 340 juncto pasal 338. Kami paham dan menghormati pihak kepolisian, tapi hormati pula apa yang kami minta,” tutupnya. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Massa yang mengatasnamakan Koalisi Keadilan untuk Masyarakat Adat Bangkal menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Palangkaraya pada Selasa, (26/3/2024).

Koordinator Lapangan, Agung mengatakan aksi damai tersebut untuk mengawal kasus penembakan yang menimpa saudara Gijik warga Desa Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan terdakwa Iptu ATW yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN.

“Massa aksi yang terlibat sedikitnya 100 orang, tergabung dari seluruh elemen dan organisasi masyarakat. Salah satunya Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR),” terangnya.

Menurutnya, aksi akan terus dilakukan hingga mendapatkan keadilan bagi keluarga almarhum Gijik dan terdakwa diberikan hukuman yang setimpal.

“Aksi akan terus berlanjut, kami akan terus mengawal hingga kasus penembakan terhadap almarhum Gijik selesai,” tutur Agung.

Baca Juga :  BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat Berpotensi di Kalteng

Sementara itu, Koordinator Lapangan TBBR, Ellie Sujad mengatakan pihaknya akan kembali hadir saat persidangan kedua nanti.

“Pada 2 April 2024 nanti, akan ada sidang eksepsi dari terdakwa Iptu ATW di PN Palangkaraya. Pasal yang menjerat terdakwa sudah terlalu ringan,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap tidak ada toleransi bagi terdakwa dan jangan hanya berlaku pada masyarakat biasa saja.

“Saya ikut masuk ke dalam ruang sidang dan tidak ada dibahas dan masuk dalam dakwaan terkait perintah untuk menembak massa aksi saat itu. Bidik kepalanya itu sangat berbahaya. Itu merupakan perintah, jadi Pasal 351 yang disangkakan terhadap terdakwa patut diubah,” tegasnya.

Dirinya menegaskan, pasal tersebut tidak mewakili keadilan bagi seluruh masyarakat di Kalteng.

Baca Juga :  Jumlah Korban Bertambah, Kapolres : Bus Mengalami Over Kapasitas

“Kami ingin Pasal 351 diubah, sehingga hukuman tidak hanya 5 tahun, karena telah menghilangkan nyawa seseorang. Kami berharap  sidang selanjutnya akan ada perubahan pasal, dari pasal 351 menjadi pasal 340 juncto pasal 338. Kami paham dan menghormati pihak kepolisian, tapi hormati pula apa yang kami minta,” tutupnya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru