Sidang Perdana Penganiayaan di Lamandau, Korban Alami Luka Bacok hingga Operasi

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa John Milton Bin Mideli.

Kasus yang berawal dari keributan keluarga ini menyebabkan korban, Andi Budyanto, mengalami luka bacok serius di tangan kirinya hingga harus menjalani operasi besar.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (4/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, membenarkan perihal pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di halaman rumah terdakwa, Jl. Cempaka RT. 001 RW. 000, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika di Nanga Bulik

Keributan bermula saat korban, Andi Budyanto, mendatangi anaknya, Iwe Budyanto, yang sedang berada di rumah terdakwa.

Korban menuduh anaknya telah mencuri sebuah ponsel hingga berujung pada pertengkaran dan pemukulan terhadap Iwe.

Melihat keributan di rumahnya, John Milton keluar kamar dan menegur korban secara baik-baik agar menyelesaikannya di luar karena tidak enak didengar tetangga. Namun, korban yang masih emosi justru menantang terdakwa untuk tidak ikut campur.

Electronic money exchangers listing

“Korban mendekati terdakwa dan melayangkan pukulan keras ke arah wajah yang mengenai bibir terdakwa hingga tersungkur ke belakang,” ujar JPU dalam dakwaannya.

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa John Milton Bin Mideli.

Kasus yang berawal dari keributan keluarga ini menyebabkan korban, Andi Budyanto, mengalami luka bacok serius di tangan kirinya hingga harus menjalani operasi besar.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (4/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, membenarkan perihal pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut.

Electronic money exchangers listing

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di halaman rumah terdakwa, Jl. Cempaka RT. 001 RW. 000, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika di Nanga Bulik

Keributan bermula saat korban, Andi Budyanto, mendatangi anaknya, Iwe Budyanto, yang sedang berada di rumah terdakwa.

Korban menuduh anaknya telah mencuri sebuah ponsel hingga berujung pada pertengkaran dan pemukulan terhadap Iwe.

Melihat keributan di rumahnya, John Milton keluar kamar dan menegur korban secara baik-baik agar menyelesaikannya di luar karena tidak enak didengar tetangga. Namun, korban yang masih emosi justru menantang terdakwa untuk tidak ikut campur.

“Korban mendekati terdakwa dan melayangkan pukulan keras ke arah wajah yang mengenai bibir terdakwa hingga tersungkur ke belakang,” ujar JPU dalam dakwaannya.

Terpopuler

Artikel Terbaru