NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Terdakwa kasus peredaran gelap narkotika lintas provinsi, M. Rizaldy Rahman Bin Syarif Syahrial, resmi dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu seberat hampir 200 gram.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, memaparkan secara rinci kronologi penangkapan terdakwa yang terjadi pada 10 September 2025 lalu.
Kasus ini bermula saat terdakwa pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), bersama dua orang saksi (Teguh Setyo Budi dan Rizal Adi Saputra) menggunakan mobil rental Toyota Calya bernomor polisi B 1127 VOZ.
Di Pontianak, terdakwa menemui seorang buronan berinisial Mat Kocu (DPO) untuk mengonsumsi sabu sekaligus menerima tawaran pekerjaan ilegal.
Terdakwa diimingi upah sebesar Rp10.000.000Â untuk mengantarkan dua bungkus sabu seberat kotor 200 gram menuju Pundu-Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Terdakwa juga menerima uang jalan sebesar Rp1.000.000 dan menyimpan barang haram tersebut di dalam tas tangan hitam yang diletakkan di laci dashboard mobil.
Pelarian terdakwa kandas pada Rabu sore (10/09/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kabupaten Lamandau, kendaraannya dihentikan oleh jajaran kepolisian Polres Lamandau yang sedang menggelar razia narkotika. Polisi berhasil menemukan tas hitam berisi sabu dengan berat bersih 198,51 gram.
Setelah melalui rangkaian persidangan, Hakim Ketua Dwi March Stein Siagian membacakan putusan akhir. Hakim menyatakan bahwa M. Rizaldy Rahman terbukti melanggar dakwaan Primair JPU.
“Menyatakan Terdakwa M. Rizaldy Rahman Bin Syarif Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” tegas Hakim Ketua kepada Wartawan, Jum’at (3/7)
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana Penjara 8Â tahun dan 6Â bulan penjara dan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa ditetapkan untuk tetap ditahan.
Majelis Hakim juga menetapkan status barang bukti yang diamankan selama proses penyidikan dan persidangan dimusnahkan sisa narkotika jenis sabu (setelah disisihkan untuk uji lab dan pembuktian sidang) seberat kotor 193,23 gram, 2 buah gumpalan lakban hitam, 2 lembar tisu, 1 buah tas tangan warna hitam.
Dirampas untuk Negara:
- 1 unit Handphone merk iPhone 13 warna navy.
- Uang tunai senilai Rp180.000.
- Dikembalikan kepada Pemilik (Sdr. Lihin) yaitu 1 unit mobil Toyota Calya warna putih (Nopol: B 1127 VOZ) beserta kunci kontak dan STNK. (bib)


