PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya melakukan kegiatan sosialisasi, pendataan, pemeriksaan, dan penagihan pajak daerah terhadap sejumlah pelaku usaha sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Kota Palangka Raya, Rabu (17/6/2026).
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan sekaligus mendata pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
“Kegiatan ini dalam rangka mendukung peningkatan PAD Kota Palangka Raya. Salah satunya kami melakukan pengawasan termasuk pendataan terhadap pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak,” katanya.
Djoko menjelaskan rangkaian kegiatan tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari dengan sasaran utama pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai objek pajak daerah.
“Fokus kami adalah wajib pajak yang belum terdaftar. Jadi ada beberapa kafe yang belum terdaftar, salah satunya di tempat yang kami datangi hari ini. Kami meminta mereka untuk mendaftarkan diri sebagai objek pajak,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ada sekitar 30 wajib pajak yang menjadi sararan di Kota Palangka Raya. Selain melakukan pendataan, petugas juga melaksanakan penagihan kepada pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
“Untuk kegiatan ini ada sekitar 30 objek yang yang kami datangi. Selain itu kami juga melakukan penagihan terhadap kafe atau pelaku usaha yang memang kewajiban pembayaran pajaknya belum dilaksanakan,” katanya.
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya melakukan kegiatan sosialisasi, pendataan, pemeriksaan, dan penagihan pajak daerah terhadap sejumlah pelaku usaha sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Kota Palangka Raya, Rabu (17/6/2026).
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan sekaligus mendata pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
“Kegiatan ini dalam rangka mendukung peningkatan PAD Kota Palangka Raya. Salah satunya kami melakukan pengawasan termasuk pendataan terhadap pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak,” katanya.
Djoko menjelaskan rangkaian kegiatan tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari dengan sasaran utama pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai objek pajak daerah.
“Fokus kami adalah wajib pajak yang belum terdaftar. Jadi ada beberapa kafe yang belum terdaftar, salah satunya di tempat yang kami datangi hari ini. Kami meminta mereka untuk mendaftarkan diri sebagai objek pajak,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ada sekitar 30 wajib pajak yang menjadi sararan di Kota Palangka Raya. Selain melakukan pendataan, petugas juga melaksanakan penagihan kepada pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
“Untuk kegiatan ini ada sekitar 30 objek yang yang kami datangi. Selain itu kami juga melakukan penagihan terhadap kafe atau pelaku usaha yang memang kewajiban pembayaran pajaknya belum dilaksanakan,” katanya.