Penempatan tertinggi didominasi oleh Taiwan, Malaysia, Hong Kong, Jepang, dan Singapura.
Data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan kerja sama dengan negara-negara tujuan penempatan, termasuk Filipina, untuk memastikan proses penempatan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi pekerja migran.
KP2MI Perkuat Layanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Selain penempatan, Mukhtarudin menyampaikan bahwa KP2MI terus mengoptimalkan pelindungan Pekerja Migran di seluruh negara, termasuk Filipina, melalui penguatan pencegahan keberangkatan ilegal, penanganan pengaduan, serta perlindungan darurat.
Sepanjang periode yang disampaikan, KP2MI mencatat sebanyak 6.668 keberangkatan ilegal berhasil dicegah dan 2.208 aduan Pekerja Migran telah tertangani.
KP2MI juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan takedown terhadap lebih dari 7.907 atau 79 persen dari 10.504 laporan selama periode Januari hingga 31 Agustus 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah praktik perekrutan ilegal dan penempatan Pekerja Migran nonprosedural yang berpotensi menimbulkan kerentanan terhadap pekerja migran.
Selain itu, KP2MI mencatat penindakan terhadap 20 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bermasalah serta pengoperasian 17 shelter aktif untuk melindungi PMI yang membutuhkan bantuan darurat.
Dorong Kerja Sama Konkret dan Terukur
Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa penguatan hubungan Indonesia dan Filipina di bidang migrasi tenaga kerja harus menghasilkan kerja sama yang memberikan dampak langsung bagi pekerja migran.
Penempatan tertinggi didominasi oleh Taiwan, Malaysia, Hong Kong, Jepang, dan Singapura.
Data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan kerja sama dengan negara-negara tujuan penempatan, termasuk Filipina, untuk memastikan proses penempatan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi pekerja migran.
KP2MI Perkuat Layanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Selain penempatan, Mukhtarudin menyampaikan bahwa KP2MI terus mengoptimalkan pelindungan Pekerja Migran di seluruh negara, termasuk Filipina, melalui penguatan pencegahan keberangkatan ilegal, penanganan pengaduan, serta perlindungan darurat.
Sepanjang periode yang disampaikan, KP2MI mencatat sebanyak 6.668 keberangkatan ilegal berhasil dicegah dan 2.208 aduan Pekerja Migran telah tertangani.
KP2MI juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan takedown terhadap lebih dari 7.907 atau 79 persen dari 10.504 laporan selama periode Januari hingga 31 Agustus 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah praktik perekrutan ilegal dan penempatan Pekerja Migran nonprosedural yang berpotensi menimbulkan kerentanan terhadap pekerja migran.
Selain itu, KP2MI mencatat penindakan terhadap 20 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bermasalah serta pengoperasian 17 shelter aktif untuk melindungi PMI yang membutuhkan bantuan darurat.
Dorong Kerja Sama Konkret dan Terukur
Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa penguatan hubungan Indonesia dan Filipina di bidang migrasi tenaga kerja harus menghasilkan kerja sama yang memberikan dampak langsung bagi pekerja migran.