Bapperida Kalteng Gelar Rakor Terpadu, Evaluasi Penghapusan BPHTB dan Percepatan PBG Rumah MBR

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Rapat Koordinasi Terpadu Evaluasi Pelaksanaan Penghapusan BPHTB, Penghapusan Retribusi PBG, dan Percepatan Pelayanan Penerbitan PBG Program Strategis Nasional (Pro-SN) Pembangunan 3 Juta Rumah di Aula Lantai II Bapperida Kalteng, Kamis (4/9/2026). Kegiatan ini juga dilangsungkan secara daring.

Kepala Bapperida Provinsi Kalteng, Syahfiri, saat membuka kegiatan yang didampingi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Yohanna Endang, menjelaskan bahwa rakor ini digelar untuk menindaklanjuti hasil penilaian Pro-SN Semester II Tahun 2025.

Evaluasi ini difokuskan pada pelaporan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta simplifikasi layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sebelumnya belum dilaporkan oleh pemerintah daerah kepada Mendagri, Menteri PU, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Baca Juga :  Warga Bartim Ditemukan Tak Bernyawa, Penyebab Kematian Masih Diselidiki

“Dalam melakukan evaluasi dan pelaporan, Bapperida Provinsi menghimpun data capaian dari seluruh kabupaten/kota se-Kalteng untuk disusun menjadi laporan yang ditandatangani oleh gubernur,” ujar Syahfiri.

Ia menegaskan, kendati eksekusi kebijakan tersebut merupakan kewenangan penuh pemerintah kabupaten/kota, pihak provinsi tetap berperan menjalankan fungsi pembinaan guna menyatukan komitmen lintas daerah.

Sejumlah strategi turut ditekankan untuk mendongkrak capaian kinerja Pro-SN, di antaranya:

  • Standar Pelayanan: Penyusunan SOP penerbitan PBG dengan target waktu maksimal 5 hari kerja sejak dokumen lengkap.
  • Publikasi Efektif: Pelaksanaan sosialisasi melalui berbagai kanal media yang disertai notulensi sederhana dan laporan tindak lanjut, bukan sekadar tangkapan layar (screenshot) mentah.
  • Matriks Evaluasi: Pengisian matriks evaluasi oleh masing-masing kabupaten/kota sebagai basis data penyusunan laporan resmi ke pemerintah pusat yang ditandatangani kepala daerah masing-masing.
Baca Juga :  Dislutkan Kalteng Gandeng Bank Kalteng Kerjasama Penyediaan Layanan Perbankan

Rakor ini turut menghasilkan penandatanganan Berita Acara oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir sebagai bukti dukung pelaksanaan evaluasi.

Electronic money exchangers listing

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah tingkat provinsi (Inspektorat, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Bapenda) serta jajaran perangkat daerah dari seluruh kabupaten/kota di Kalteng (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Rapat Koordinasi Terpadu Evaluasi Pelaksanaan Penghapusan BPHTB, Penghapusan Retribusi PBG, dan Percepatan Pelayanan Penerbitan PBG Program Strategis Nasional (Pro-SN) Pembangunan 3 Juta Rumah di Aula Lantai II Bapperida Kalteng, Kamis (4/9/2026). Kegiatan ini juga dilangsungkan secara daring.

Kepala Bapperida Provinsi Kalteng, Syahfiri, saat membuka kegiatan yang didampingi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Yohanna Endang, menjelaskan bahwa rakor ini digelar untuk menindaklanjuti hasil penilaian Pro-SN Semester II Tahun 2025.

Evaluasi ini difokuskan pada pelaporan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta simplifikasi layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sebelumnya belum dilaporkan oleh pemerintah daerah kepada Mendagri, Menteri PU, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Warga Bartim Ditemukan Tak Bernyawa, Penyebab Kematian Masih Diselidiki

“Dalam melakukan evaluasi dan pelaporan, Bapperida Provinsi menghimpun data capaian dari seluruh kabupaten/kota se-Kalteng untuk disusun menjadi laporan yang ditandatangani oleh gubernur,” ujar Syahfiri.

Ia menegaskan, kendati eksekusi kebijakan tersebut merupakan kewenangan penuh pemerintah kabupaten/kota, pihak provinsi tetap berperan menjalankan fungsi pembinaan guna menyatukan komitmen lintas daerah.

Sejumlah strategi turut ditekankan untuk mendongkrak capaian kinerja Pro-SN, di antaranya:

  • Standar Pelayanan: Penyusunan SOP penerbitan PBG dengan target waktu maksimal 5 hari kerja sejak dokumen lengkap.
  • Publikasi Efektif: Pelaksanaan sosialisasi melalui berbagai kanal media yang disertai notulensi sederhana dan laporan tindak lanjut, bukan sekadar tangkapan layar (screenshot) mentah.
  • Matriks Evaluasi: Pengisian matriks evaluasi oleh masing-masing kabupaten/kota sebagai basis data penyusunan laporan resmi ke pemerintah pusat yang ditandatangani kepala daerah masing-masing.
Baca Juga :  Dislutkan Kalteng Gandeng Bank Kalteng Kerjasama Penyediaan Layanan Perbankan

Rakor ini turut menghasilkan penandatanganan Berita Acara oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir sebagai bukti dukung pelaksanaan evaluasi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah tingkat provinsi (Inspektorat, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Bapenda) serta jajaran perangkat daerah dari seluruh kabupaten/kota di Kalteng (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru