5 Fakta Kasus yang Menyeret Febrie Adriansyah hingga Mundur dari Jampidsus

PROKALTENG.CO – Sejak penggeledahan de’Clan Siganture Cafe dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (8/7), Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik. Dia disebut-sebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang kini ditangani oleh Polri. Sabtu dini hari (11/7), pihak Kejaksaan mengkonfirmasi pengunduran diri Febrie dari jabatan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus).

JawaPos.com  merangkum beberapa fakta yang terjadi beberapa hari belakangan. Mulai penggeledahan oleh aparat kepolisian di 13 lokasi, bukti-bukti uang tunai hingga batangan emas bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, penjagaan oleh TNI di rumah Febrie, konferensi pers Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, hingga pengunduran diri Febrie yang telah diterima oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Semua terjadi hanya dalam hitungan hari.

  1. Kasus di Atas Kasus, Konstruksi Perkara dalam Dugaan Korupsi dan TPPU di 3 Objek Sekaligus
Baca Juga :  Simak, Ini Syarat Warga Luar Jabodetabek Boleh Masuk Jakarta

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon disampaikan bahwa kasus yang ditangani oleh instansinya berlangsung atas dasar 2 laporan kepolisian. Agar kasus-kasus tersebut terungkap secara terang-benderang langsung dilakukan penggeledahan di beberapa titik sejak Rabu lalu.

”Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan 2 laporan polisi yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata dia kepada awak media.

Victor menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait 2 laporan polisi tersebut berkaitan dengan 2 konstruksi perkara. Pertama, dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga :  Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

”Yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujarnya.

Kedua, dugaan korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang tidak lain adalah anak usaha Krakatau Steel. Kasus itu juga terjadi pada periode 2020-2025. Penggeledahan di belasan titik belakangan ini merupakan bagian dari proses hukum yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian.

PROKALTENG.CO – Sejak penggeledahan de’Clan Siganture Cafe dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (8/7), Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik. Dia disebut-sebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang kini ditangani oleh Polri. Sabtu dini hari (11/7), pihak Kejaksaan mengkonfirmasi pengunduran diri Febrie dari jabatan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus).

JawaPos.com  merangkum beberapa fakta yang terjadi beberapa hari belakangan. Mulai penggeledahan oleh aparat kepolisian di 13 lokasi, bukti-bukti uang tunai hingga batangan emas bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, penjagaan oleh TNI di rumah Febrie, konferensi pers Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, hingga pengunduran diri Febrie yang telah diterima oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Semua terjadi hanya dalam hitungan hari.

  1. Kasus di Atas Kasus, Konstruksi Perkara dalam Dugaan Korupsi dan TPPU di 3 Objek Sekaligus
Baca Juga :  Simak, Ini Syarat Warga Luar Jabodetabek Boleh Masuk Jakarta

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon disampaikan bahwa kasus yang ditangani oleh instansinya berlangsung atas dasar 2 laporan kepolisian. Agar kasus-kasus tersebut terungkap secara terang-benderang langsung dilakukan penggeledahan di beberapa titik sejak Rabu lalu.

Electronic money exchangers listing

”Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan 2 laporan polisi yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata dia kepada awak media.

Victor menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait 2 laporan polisi tersebut berkaitan dengan 2 konstruksi perkara. Pertama, dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga :  Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

”Yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujarnya.

Kedua, dugaan korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang tidak lain adalah anak usaha Krakatau Steel. Kasus itu juga terjadi pada periode 2020-2025. Penggeledahan di belasan titik belakangan ini merupakan bagian dari proses hukum yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian.

Terpopuler

Artikel Terbaru