PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Palangka Raya memastikan kebakaran yang menghanguskan sebuah rumah kayu di Jalan Melati, Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (10/7/2026) malam, diduga kuat dipicu hubungan arus pendek (korsleting) listrik. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah tim investigasi melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Kepala Bidang Pemadaman pada Disdamkarmat Kota Palangka Raya, Alfrianto, mengatakan hasil investigasi menunjukkan titik awal kebakaran berada di area kamar belakang rumah.
“Setelah dilakukan investigasi, penyebab kebakaran diduga berasal dari hubungan arus pendek pada sambungan listrik kabel SR yang langsung dialirkan ke rumah tanpa menggunakan MCB. Kondisi instalasi listrik yang tidak sesuai menjadi faktor utama terjadinya kebakaran,” ujarnya, Sabtu (11/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambungan listrik dari kabel SR menuju rumah dipasang tanpa pemutus arus (MCB). Selain itu, kabel yang digunakan tidak sesuai dengan kapasitas sehingga meningkatkan risiko korsleting. Kebakaran juga diperparah dengan banyaknya material yang mudah terbakar, seperti dinding kayu, perabot rumah tangga, dan tilam kapuk di sekitar sumber api.
Dalam kronologi yang dihimpun tim investigasi, penghuni rumah sempat melihat asap tipis berwarna putih di kamar anak sebelum meninggalkan rumah sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu mereka mengira asap berasal dari obat nyamuk bakar yang sebelumnya dinyalakan sehingga tidak menaruh curiga.
Sekitar pukul 21.07 WIB, api diketahui sudah membesar dari kamar belakang hingga akhirnya menghanguskan bangunan rumah berukuran sekitar 72 meter persegi.
Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Namun, rumah mengalami kerusakan berat dengan estimasi kerugian material mencapai sekitar Rp80 juta. Kerugian meliputi bangunan rumah, perabot, peralatan elektronik, instalasi listrik, dokumen penting, hingga uang tunai Rp5 juta.
Alfrianto mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan kondisi instalasi listrik di rumah masing-masing. Menurutnya, pemasangan instalasi harus sesuai standar dan dilengkapi perangkat pengaman seperti MCB untuk mencegah terjadinya korsleting.
“Kami mengimbau masyarakat melakukan pemeriksaan instalasi listrik secara berkala dan tidak menggunakan kabel yang tidak sesuai standar. Jika ada tanda-tanda seperti percikan, bau hangus, atau asap dari instalasi listrik, segera matikan aliran listrik dan hubungi petugas agar tidak berkembang menjadi kebakaran,” tegasnya.
Disdamkarmat juga merekomendasikan peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran akibat listrik, pelaksanaan inspeksi instalasi listrik secara berkala, serta pelatihan tanggap darurat kebakaran di lingkungan permukiman sebagai upaya mencegah kejadian serupa terulang. (jef)


