PROKALTENG.CO – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kortas Tipidkor Polri. Ia meminta Polri mampu meyakinkan publik bahwa langkah tersebut murni bagian dari penegakan hukum, bukan didorong kepentingan lain.
Dia mengasumsikan penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor di sejumlah titik, termasuk di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, murni operasi penegakan hukum.
”Terpukau oleh kerja Kortas Tipidkor, saya cek situs resmi https://tipidkorpolri.info/ Mengejutkan, kerja mutakhir Kortas dalam pemberantasan korupsi adalah pada Oktober 2025,” papar Reza Indragiri Amriel.
Dia bertanya-tanya, ketika KPK dan Kejagung beruntun melakukan pengungkapan kasus-kasus raksasa, mengapa Polri lewat Kortas Tipidkornya justru cenderung sunyi.
Data-data di situs itu menunjukan bahwa pengungkapan-pengungkapan yang dilakukan Kortas skalanya jauh di bawah kasus-kasus tipikor KPK dan Kejagung.
Menurut dia, ketika dikabarkan bahwa temuan penyergapan Kortas beberapa hari lalu merupakan alasan mengapa Jampidsus dibuntuti, setidaknya sejak Mei 2024.
Tapi kenapa baru dibongkar dua tahun kemudian. Padahal, salah satu kunci detterence effect adalah kecepatan kerja.
”Apakah Jampidsus adalah satu-satunya target operasi kelas kakap oleh Kortas. Kortas tebang pilih atau memang tak mampu memburu pelaku korupsi dari kalangan elite,” tandas Reza Indragiri Amariel.
”Apakah operasi penyergapan oleh Kortas merupakan bentuk satir retributive justice. Yakni, mata balas mata, sakit balas sakit. Artinya, karena Kejagung membongkar kasus-kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri, maka Polri harus melakukan hal yang sama terhadap petinggi Kejagung,” lanjut Reza.
Pada titik itu, menurut dia, menjadi relevan penilaian sebagian kalangan bahwa kerja Kortas Tipidkor boleh jadi tidak semata-mata untuk kepastian hukum, melainkan juga merupakan contoh Strategic Model dalam penegakan hukum.
Dia menjelaskan, aslinya istilah Strategic Model ada pada ranah yudisial. Tapi substansinya dapat diterapkan pada konteks kerja kepolisian. Yakni, kerja penegakan hukum diselenggarakan untuk tujuan di luar hukum.


