Rugikan Negara Ratusan Miliar, KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2023. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah Dian Rachmawan, Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019, Weriza yang menjabat sebagai Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020, serta Elvizar, mantan pegawai PT Telkom yang juga merupakan pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik, Selasa, 4 Agustus 2026.

Taufik menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Agustus 2018 ketika PT Pertamina dan PT Telkom menandatangani kerja sama proyek digitalisasi SPBU dengan nilai maksimal Rp3,6 triliun. Program yang diinisiasi bersama BPH Migas itu bertujuan memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time sekaligus mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

“Bahwa pada Agustus 2018, terdapat Head of Agreement tentang Digitalisasi SPBU dengan nilai proyek maksimal sebesar Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter, antara PT Pertamina dengan PT Telkom yang ditandatangani oleh Sdr. MK selaku Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina Tahun 2018–2020 dengan Sdr. DR selaku Direktur Enterprise and Business Services PT Telkom,” terangnya.

Baca Juga :  Pj Bupati : Kami Dukung Polisi Menindak dan Melakukan Antisipasi SPBU Nakal

Dalam proses pengadaan, penyidik menemukan dugaan pengaturan pemenang vendor untuk penyediaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG). Elvizar diduga, atas arahan Weriza, memberikan dana sekitar Rp2 miliar kepada PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pengadaan sehingga PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia EDC. Sementara itu, untuk pengadaan perangkat ATG, Dian Rachmawan diduga mengarahkan penunjukan langsung PT SGP sebagai penyedia.

“DR bersama WER diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan, meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU. Selanjutnya, atas perintah DR melalui WER, anak-anak perusahaan tersebut diarahkan untuk menunjuk vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas,” paparnya.

Electronic money exchangers listing

Selain dugaan pengaturan vendor, KPK juga menemukan adanya pinjaman uang senilai Rp2 miliar yang diterima Dian Rachmawan dari Komisaris PT SGP setelah penunjukan vendor ATG. Pada pengadaan perangkat EDC, Elvizar juga diduga menurunkan spesifikasi perangkat menjadi tipe Z90 yang kualitasnya berada di bawah ketentuan serta memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada sejumlah pihak di PT Telkom dan PT PINS agar perubahan spesifikasi tersebut mendapat persetujuan.

Baca Juga :  Anak Jokowi Positif Covid-19, Mohon Doanya!

Menurut KPK, rangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan itu menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian mencapai Rp193,75 miliar pada pengadaan ATG, Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan EDC PAX A920, serta total loss sebesar Rp105,22 miliar karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi.

“Sementara, akibat pengaturan dan pengkondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga 3 sampai 5 tingkat yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp322,18 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung C1 dan Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegasnya. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2023. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah Dian Rachmawan, Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019, Weriza yang menjabat sebagai Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020, serta Elvizar, mantan pegawai PT Telkom yang juga merupakan pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik, Selasa, 4 Agustus 2026.

Electronic money exchangers listing

Taufik menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Agustus 2018 ketika PT Pertamina dan PT Telkom menandatangani kerja sama proyek digitalisasi SPBU dengan nilai maksimal Rp3,6 triliun. Program yang diinisiasi bersama BPH Migas itu bertujuan memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time sekaligus mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

“Bahwa pada Agustus 2018, terdapat Head of Agreement tentang Digitalisasi SPBU dengan nilai proyek maksimal sebesar Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter, antara PT Pertamina dengan PT Telkom yang ditandatangani oleh Sdr. MK selaku Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina Tahun 2018–2020 dengan Sdr. DR selaku Direktur Enterprise and Business Services PT Telkom,” terangnya.

Baca Juga :  Pj Bupati : Kami Dukung Polisi Menindak dan Melakukan Antisipasi SPBU Nakal

Dalam proses pengadaan, penyidik menemukan dugaan pengaturan pemenang vendor untuk penyediaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG). Elvizar diduga, atas arahan Weriza, memberikan dana sekitar Rp2 miliar kepada PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pengadaan sehingga PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia EDC. Sementara itu, untuk pengadaan perangkat ATG, Dian Rachmawan diduga mengarahkan penunjukan langsung PT SGP sebagai penyedia.

“DR bersama WER diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan, meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU. Selanjutnya, atas perintah DR melalui WER, anak-anak perusahaan tersebut diarahkan untuk menunjuk vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas,” paparnya.

Selain dugaan pengaturan vendor, KPK juga menemukan adanya pinjaman uang senilai Rp2 miliar yang diterima Dian Rachmawan dari Komisaris PT SGP setelah penunjukan vendor ATG. Pada pengadaan perangkat EDC, Elvizar juga diduga menurunkan spesifikasi perangkat menjadi tipe Z90 yang kualitasnya berada di bawah ketentuan serta memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada sejumlah pihak di PT Telkom dan PT PINS agar perubahan spesifikasi tersebut mendapat persetujuan.

Baca Juga :  Anak Jokowi Positif Covid-19, Mohon Doanya!

Menurut KPK, rangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan itu menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian mencapai Rp193,75 miliar pada pengadaan ATG, Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan EDC PAX A920, serta total loss sebesar Rp105,22 miliar karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi.

“Sementara, akibat pengaturan dan pengkondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga 3 sampai 5 tingkat yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp322,18 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung C1 dan Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegasnya. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru