PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus penangkapan dugaan tersangka narkoba berinisial Dhea di rumah pengacara Rahmadi G Lentam terus berlanjut. Rahmadi dan tim penasihat hukum resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 1 Agustus 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas penjemputan paksa kliennya pada 4 Juli lalu. Ia membeberkan sejumlah kejanggalan dalam prosedur penangkapan tersebut.
“Sedikit kisi-kisi itu begini, dalam kasus narkotika, penyidik Polri itu hanya punya kewenangan menangkap seseorang itu 1 x 24 jam. Dalam hal 1 x 24 jam dianggap penangkapan itu belum cukup, maka harus segera dilakukan penahanan,” ujar Rahmadi dalam keterangannya di Polda Kalteng, Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan, wewenang penangkapan 3 hari dengan perpanjangan 3 hari adalah kewenangan khusus penyidik BNN, bukan penyidik kepolisian reguler. Kejanggalan administrasi lainnya adalah waktu penangkapan. Dhea dijemput pada 4 Juli, namun surat penangkapan baru dicatat pada 6 Juli.
“Kenapa penangkapannya tanggal 6 Juli? dia saja udah dipaksa di tanggal 4 Juli. Berarti murni perampasan kemerdekaan, itu pidana,” ungkapnya.
Selain praperadilan, kasus ini juga mulai diproses secara etik. Rahmadi baru saja memenuhi panggilan klarifikasi dari Propam Polda Kalteng.
“Kami bersyukur karena pada hari ini, kami telah dimintai klarifikasi. Saya didampingi oleh rekan-rekan anggota PERADI Kalteng,” tuturnya usai pemeriksaan.
Pemanggilan ini adalah buntut dari aduan resmi PERADI ke instansi pusat, mulai dari Kapolri, Komisi III DPR RI, Menko Polhukam, hingga Ombudsman. Mengenai identitas sekelompok pria yang menjemput paksa Dhea, Rahmadi mengaku belum mengetahui pasti dari kesatuan mana mereka berasal.
“Belum diketahui, tapi bisa dipastikan itu adalah anggota Polri. Karena apa kepastiannya, si Dhea itu betul-betul pada pukul 02.00 sudah berada di Polda Kalteng,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan Dhea, dirinya memang sudah dibuntuti seharian penuh bahkan saat makan dan di salon sebelum akhirnya ditangkap di kediaman Rahmadi.
Ke depannya, pihak Rahmadi berencana melaporkan insiden penerobosan rumah dan perampasan kemerdekaan ini ke SPKT untuk diproses pidana. Di akhir keterangannya, Rahmadi mengingatkan bahwa profesi advokat adalah amanat konstitusi dan hak tersangka, terutama perempuan, harus dipenuhi.
“Tidak ada advokat, tidak ada penegakkan hukum yang benar di Republik ini. Apalagi seorang perempuan, karena dia termasuk kelompok rentan, ada perlakuan khusus,” pungkasnya. (her)


