Sidang Kasus Sabu 198 Gram, Terdakwa Akui Bawa Narkoba dari Pontianak ke Sampit

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang pemeriksaan terdakwa kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan terdakwa Khairani Ramadhan Bin Rajikul Bait.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi, membeberkan kronologi penangkapan terdakwa yang kedapatan membawa sabu ratusan gram dari Pontianak menuju Sampit.

“Terdakwa diamankan anggota Polres Lamandau saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Ahmad Fauzi saat dikonfirmasi wartawan di Nanga Bulik, Jumat (21/8/2026).

Ahmad Fauzi menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari giat razia polisi yang memberhentikan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai terdakwa seorang diri. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam tas ransel.

Baca Juga :  Lama Menghilang Misterius, Anggota Polisi Ini Ditemukan Tewas dengan Kondisi Leher Terikat Tali

“Saat petugas menggeledah tas ransel hitam milik terdakwa, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang dilakban cokelat. Terdakwa mengakui barang tersebut diambil dari Pontianak untuk dibawa ke Sampit,” ujar Fauzi.

Berdasarkan hasil penimbangan di Pegadaian UPC Lamandau dan uji laboratorium kriminalistik, total berat bersih sabu tersebut mencapai 198,44 gram dan positif mengandung metamfetamina.

JPU menambahkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa terdakwa tergiur keuntungan besar dari bisnis haram tersebut.

Electronic money exchangers listing

Terdakwa mengambil sabu dari seorang DPO bernama Koboy di Pontianak seharga Rp110 juta dengan sistem konsinyasi atau bayar setelah laku.

“Rencananya dua kantong sabu itu akan dipecah menjadi paket kecil 5 gram dan dijual seharga Rp5 juta per paket. Jika habis terjual, terdakwa menargetkan penerimaan sebesar Rp200 juta, dengan proyeksi keuntungan bersih mencapai Rp90 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terlibat Cekcok, Dua Orang Pria Didamaikan Polisi dan Akhirnya Sepakat Damai

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026, serta dakwaan subsidair Pasal 609 Ayat (2) Huruf a KUHP. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang pemeriksaan terdakwa kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan terdakwa Khairani Ramadhan Bin Rajikul Bait.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi, membeberkan kronologi penangkapan terdakwa yang kedapatan membawa sabu ratusan gram dari Pontianak menuju Sampit.

“Terdakwa diamankan anggota Polres Lamandau saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Ahmad Fauzi saat dikonfirmasi wartawan di Nanga Bulik, Jumat (21/8/2026).

Electronic money exchangers listing

Ahmad Fauzi menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari giat razia polisi yang memberhentikan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai terdakwa seorang diri. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam tas ransel.

Baca Juga :  Lama Menghilang Misterius, Anggota Polisi Ini Ditemukan Tewas dengan Kondisi Leher Terikat Tali

“Saat petugas menggeledah tas ransel hitam milik terdakwa, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang dilakban cokelat. Terdakwa mengakui barang tersebut diambil dari Pontianak untuk dibawa ke Sampit,” ujar Fauzi.

Berdasarkan hasil penimbangan di Pegadaian UPC Lamandau dan uji laboratorium kriminalistik, total berat bersih sabu tersebut mencapai 198,44 gram dan positif mengandung metamfetamina.

JPU menambahkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa terdakwa tergiur keuntungan besar dari bisnis haram tersebut.

Terdakwa mengambil sabu dari seorang DPO bernama Koboy di Pontianak seharga Rp110 juta dengan sistem konsinyasi atau bayar setelah laku.

“Rencananya dua kantong sabu itu akan dipecah menjadi paket kecil 5 gram dan dijual seharga Rp5 juta per paket. Jika habis terjual, terdakwa menargetkan penerimaan sebesar Rp200 juta, dengan proyeksi keuntungan bersih mencapai Rp90 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terlibat Cekcok, Dua Orang Pria Didamaikan Polisi dan Akhirnya Sepakat Damai

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026, serta dakwaan subsidair Pasal 609 Ayat (2) Huruf a KUHP. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru