Pencuri Motor Jemaah Mushola di Lamandau Dituntut 7 Bulan Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Terdakwa kasus pencurian sepeda motor milik jemaah di Mushola Nurul Jannah, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Hadi Muryadi Bin Bibit Sutejo dituntut hukuman tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, S.H., kepada wartawan pada Selasa (2/6/2026).

JPU Anwar Salis Ma’sum, S.H., menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU  menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hadi Muryadi Bin Bibit Sutejo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.

JPU meminta kepada majelis agar menetapkan barang bukti berupa 1 buah STNK atas nama Rahayu serta 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit (No. Pol KH 4217 RG) beserta kuncinya untuk dikembalikan kepada korban yang sah, Suratno Bin Wito Suparno (Alm), sesuai Pasal 135 KUHAP.

Baca Juga :  Tukang Parkir Dicokok Polisi di Jalan Riau Palangka Raya

Diketahui, aksi pencurian ini bermula pada Kamis, 12 Februari 2026. Terdakwa yang saat itu berada di Palangka Raya mendapat telepon dari mertuanya di Sanggau, Kalimantan Barat, yang mengabarkan bahwa anaknya sedang sakit.

Electronic money exchangers listing

“Terdakwa kemudian nekat melakukan perjalanan darat dengan cara menumpang truk secara estafet dari Palangka Raya, Kotawaringin Timur, hingga tiba di Kabupaten Lamandau pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.,” ungkap JPU.

Saat sedang beristirahat di pinggir jalan depan Mushola Nurul Jannah, terdakwa melihat korban, Suratno Bin Wito Suparno (Alm), datang mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi KH 4217 RG.

“Karena terburu-buru mengejar waktu salat Maghrib berjamaah, korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi anak kunci masih menempel pada motor,” bebernya.

Baca Juga :  Sebulan Menikah, Istri Ceraikan Suami Gara-Gara Suka Main Judi Online

Melihat situasi mushola yang sepi karena jemaah sedang melaksanakan salat, terdakwa langsung membawa kabur motor tersebut tanpa izin. Terdakwa sempat mencoba menjual motor tersebut di tengah jalan menuju arah Sukamara seharga Rp1.500.000, namun tidak ada yang mau membeli, hingga akhirnya terdakwa melanjutkan pelarian ke arah Kalimantan Barat.

Usai salat Maghrib, korban terkejut mendapati motornya telah raib. Setelah berdiskusi dengan saksi Sugeng dan memeriksa rekaman CCTV toko di sekitar lokasi, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sematu Jaya sekitar pukul 21.00 WIB. Akibat pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,-.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Lamandau langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan polsek jajaran.

Hanya berselang sekitar satu jam, petugas Kamit Intelkam Polsek Delang, Dino Bagus Minardi Bin Suardi (Alm), berhasil mengadang dan mengamankan terdakwa yang melintas di depan Mako Polsek Delang menggunakan motor curian tersebut.

Terdakwa kemudian dijemput oleh Satreskrim Polres Lamandau untuk diserahkan ke Penyidik Polsek Sematu Jaya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Terdakwa kasus pencurian sepeda motor milik jemaah di Mushola Nurul Jannah, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Hadi Muryadi Bin Bibit Sutejo dituntut hukuman tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, S.H., kepada wartawan pada Selasa (2/6/2026).

JPU Anwar Salis Ma’sum, S.H., menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Electronic money exchangers listing

JPU  menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hadi Muryadi Bin Bibit Sutejo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.

JPU meminta kepada majelis agar menetapkan barang bukti berupa 1 buah STNK atas nama Rahayu serta 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit (No. Pol KH 4217 RG) beserta kuncinya untuk dikembalikan kepada korban yang sah, Suratno Bin Wito Suparno (Alm), sesuai Pasal 135 KUHAP.

Baca Juga :  Tukang Parkir Dicokok Polisi di Jalan Riau Palangka Raya

Diketahui, aksi pencurian ini bermula pada Kamis, 12 Februari 2026. Terdakwa yang saat itu berada di Palangka Raya mendapat telepon dari mertuanya di Sanggau, Kalimantan Barat, yang mengabarkan bahwa anaknya sedang sakit.

“Terdakwa kemudian nekat melakukan perjalanan darat dengan cara menumpang truk secara estafet dari Palangka Raya, Kotawaringin Timur, hingga tiba di Kabupaten Lamandau pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.,” ungkap JPU.

Saat sedang beristirahat di pinggir jalan depan Mushola Nurul Jannah, terdakwa melihat korban, Suratno Bin Wito Suparno (Alm), datang mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi KH 4217 RG.

“Karena terburu-buru mengejar waktu salat Maghrib berjamaah, korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi anak kunci masih menempel pada motor,” bebernya.

Baca Juga :  Sebulan Menikah, Istri Ceraikan Suami Gara-Gara Suka Main Judi Online

Melihat situasi mushola yang sepi karena jemaah sedang melaksanakan salat, terdakwa langsung membawa kabur motor tersebut tanpa izin. Terdakwa sempat mencoba menjual motor tersebut di tengah jalan menuju arah Sukamara seharga Rp1.500.000, namun tidak ada yang mau membeli, hingga akhirnya terdakwa melanjutkan pelarian ke arah Kalimantan Barat.

Usai salat Maghrib, korban terkejut mendapati motornya telah raib. Setelah berdiskusi dengan saksi Sugeng dan memeriksa rekaman CCTV toko di sekitar lokasi, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sematu Jaya sekitar pukul 21.00 WIB. Akibat pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,-.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Lamandau langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan polsek jajaran.

Hanya berselang sekitar satu jam, petugas Kamit Intelkam Polsek Delang, Dino Bagus Minardi Bin Suardi (Alm), berhasil mengadang dan mengamankan terdakwa yang melintas di depan Mako Polsek Delang menggunakan motor curian tersebut.

Terdakwa kemudian dijemput oleh Satreskrim Polres Lamandau untuk diserahkan ke Penyidik Polsek Sematu Jaya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru