PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menggelar Sosialisasi Analisis Standar Belanja (ASB) Fisik dan Analisis Standar Belanja Non Fisik Tahun Anggaran 2027 sebagai langkah strategis dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut, Selasa (2/6/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengatakan kegiatan tersebut memiliki makna penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pertemuan pada hari ini memiliki makna strategis sebagai salah satu langkah strategis pada penyusunan APBD Pemerintah Kota Palangka Raya. Pada masa sekarang ini, tuntutan transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat,” ujarnya.
Sekda menjelaskan, penerapan analisis standar belanja juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memenuhi indikator penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dalam rangka mewujudkan sistem penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja, perlu adanya penilaian kewajaran atas setiap usulan program dan kegiatan serta alokasi anggarannya,” katanya.
Dia menambahkan, ketentuan mengenai penggunaan analisis standar belanja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan agar belanja daerah untuk pendanaan urusan pemerintahan berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk melakukan penyesuaian standarisasi yang digunakan dalam menganalisis kewajaran beban kerja maupun biaya setiap program dan kegiatan pekerjaan fisik pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Palangka Raya.
“Saya mengharapkan kegiatan ini dapat bermanfaat dan menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam upaya penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” tutupnya. (adr)


