Mahasiswa menuntut transparansi penggunaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD serta mendesak Kejati segera melakukan pemeriksaan, bahkan memberi ultimatum 3x24 jam untuk tindak lanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau mengambil langkah proaktif dengan mengawasi langsung pengelolaan dana desa. Langkah ini merespons arahan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) serta mengikuti Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang "Jaksa Garda Desa" (Jaga Desa).
Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menekankan pentingnya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pembangunan Tahun Anggaran 2024.