PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya menyatakan menerima dan mendukung dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Kepramukaan untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dua rancangan peraturan daerah tersebut dengan catatan untuk dibahas di tingkat lebih lanjut sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya, Bennie Brian Tonni Embang, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, dukungan terhadap kedua raperda tersebut juga disertai sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Palangka Raya agar regulasi yang nantinya disahkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jangan sampai setelah disahkan menjadi peraturan daerah, akhirnya tidak dapat direalisasikan atau dijalankan. Dengan kata lain, hanya menjadi peraturan daerah saja tanpa implementasi yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, khususnya dalam penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan program pemerintah.
“Penggunaan anggaran harus tetap transparan serta lengkap pertanggungjawabannya sehingga masyarakat dapat mengetahui dan merasakan manfaat dari setiap program yang dijalankan,” lanjutnya.
Terkait Raperda Kepramukaan, Bennie menyampaikan bahwa seluruh program yang nantinya dilaksanakan harus disusun secara matang dan dijalankan sesuai tujuan pembentukan regulasi tersebut.
“Segala program kepramukaan harus benar-benar disusun dan dilaksanakan sebagaimana mestinya serta memiliki pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang jelas,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan berharap Pemerintah Kota Palangka Raya dapat menelaah dan memperhatikan berbagai catatan tersebut selama proses pembahasan maupun setelah kedua raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami mengharapkan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk lebih menelaah hal-hal tersebut demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelaksanaan program yang efektif,” tutupnya. (adr)


