GDAN dan Polisi Gerebek Barak Pengedar Zenit di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN)  bersama Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggerebek sebuah barak di Jalan G Obos VIII, Bakung IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (27/3/2026).

Petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjual obat terlarang jenis zenit.

Tempat tersebut diketahui sering dijadikan lokasi transaksi obat ilegal yang meresahkan warga sekitar.

Dari lokasi, aparat menemukan ratusan butir pil zenit serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan.

Bahkan, sebagian barang tersebut sempat dititipkan kepada seorang lansia yang merupakan tetangga pelaku.

Ketua GDAN Ririn Binti mengapresiasi sinergi antara pihaknya dengan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.

Baca Juga :  26 Tim Ramaikan Turnamen Bola Voli Kapolda Cup di Palangka Raya

Langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya di Kalteng.

Electronic money exchangers listing

“Kami berterima kasih kepada Satresnarkoba dan semua pihak yang telah bersinergi. Bersama-sama, kami berhasil mengamankan ratusan butir zenit dan terduga pelaku,” ujarnya.

Ririn menegaskan, pihaknya tidak ingin wilayah Palangka Raya terus dirusak oleh peredaran narkoba yang dapat menghancurkan generasi muda.

Karena itu, GDAN akan terus aktif memberikan informasi dan bekerja sama dengan aparat untuk menekan peredaran barang terlarang.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya.

Ia menyebut, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk GDAN.

Baca Juga :  Kehilangan Fokus saat Mengemudi, Toyota Rush Alami Kecelakaan Ringan

“Kami bersama Gerakan Dayak Anti Narkoba akan terus bersinergi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami juga mengapresiasi dukungan GDAN dalam membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Penggerebekan ini menjadi bukti kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba, juga peringatan bagi pelaku lain agar tidak mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah Palangka Raya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN)  bersama Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggerebek sebuah barak di Jalan G Obos VIII, Bakung IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (27/3/2026).

Petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjual obat terlarang jenis zenit.

Tempat tersebut diketahui sering dijadikan lokasi transaksi obat ilegal yang meresahkan warga sekitar.

Electronic money exchangers listing

Dari lokasi, aparat menemukan ratusan butir pil zenit serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan.

Bahkan, sebagian barang tersebut sempat dititipkan kepada seorang lansia yang merupakan tetangga pelaku.

Ketua GDAN Ririn Binti mengapresiasi sinergi antara pihaknya dengan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.

Baca Juga :  26 Tim Ramaikan Turnamen Bola Voli Kapolda Cup di Palangka Raya

Langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya di Kalteng.

“Kami berterima kasih kepada Satresnarkoba dan semua pihak yang telah bersinergi. Bersama-sama, kami berhasil mengamankan ratusan butir zenit dan terduga pelaku,” ujarnya.

Ririn menegaskan, pihaknya tidak ingin wilayah Palangka Raya terus dirusak oleh peredaran narkoba yang dapat menghancurkan generasi muda.

Karena itu, GDAN akan terus aktif memberikan informasi dan bekerja sama dengan aparat untuk menekan peredaran barang terlarang.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya.

Ia menyebut, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk GDAN.

Baca Juga :  Kehilangan Fokus saat Mengemudi, Toyota Rush Alami Kecelakaan Ringan

“Kami bersama Gerakan Dayak Anti Narkoba akan terus bersinergi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami juga mengapresiasi dukungan GDAN dalam membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Penggerebekan ini menjadi bukti kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba, juga peringatan bagi pelaku lain agar tidak mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah Palangka Raya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru