Pasca gugurnya tiga pahlawan Kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, beberapa waktu lalu, mengundang keprih
GDAN mengapresiasi dukungan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran terhadap pembangunan Pos Pengawasan Terpadu di wilayah rawan sebagai langkah memperkuat pemberantasan peredaran narkoba.
Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ), mengapresiasi penangkapan demi penangkapan yang dilakukan oleh aparat Satresnarkoba Polres Seruyan, terhadap para pelaku peredaran gelap narkoba.
Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggerebek sebuah barak di kawasan Jalan G Obos VIII dan mengamankan dua terduga pengedar obat terlarang jenis zenit.
GDAN resmi melaporkan pemuda berinisial A ke SPKT Polda Kalteng atas dugaan penyebaran berita bohong dan penipuan yang dinilai mencemarkan nama baik organisasi.
Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba Sadagori Henoch Binti yang akrab disapa Bang Ririn. Angkat bicara soal keterlibatan oknum aparat hukum yang masih jadi pelindung peredaran narkoba di Kalteng
Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) memberikan apresiasi penuh kepada jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), dan Kepolisian Resor (Polres) Lamandau. Atas keberhasilan menggagalkan
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyatakan dukungan penuh. Terhadap rencana pembentukan posko Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) di kawasan Ponton yang selama ini dikenal memiliki stigma sebagai
Ratusan massa dari organisasi masyarakat Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah melalukan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (7/10/2025) pagi.
GDAN mendukung sepenuhnya langkah hukum JPU Kejati Kalteng terkait kasus TPPU yang menjadikan Muhammad Salihin, alias Saleh sebagai terdakwa, yang kasusnya dalam tahap persidangan.