Pemprov Kalteng Dukung Posko Terpadu GDAN Perkuat Pemberantasan Narkoba

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung penuh terhadap pembangunan Posko Terpadu Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Jalan Rindang Banua Ujung, Kota Palangka Raya, Senin (1/6/2026).

“Seluruh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentunya sangat mendukung dengan adanya posko yang dibangun pada hari ini. Pemprov Kalteng mendukung dalam hal ketersediaan sarana dan prasarana yang ada di sini,” kata Penjabat (Pj)  Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Linae Victoria Aden.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan beserta jajaran, unsur TNI, Dewan Adat Dayak (DAD), Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, DPRD Kota Palangka Raya, organisasi kemasyarakatan, unsur Forkopimda Kalteng, serta instansi terkait lainnya.

Baca Juga :  Semangat Huma Betang Harus Terus Dihidupkan Sebagai Fondasi Utama Membangun Daerah dan Bangsa

Pembangunan posko ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi berbagai pihak dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi yang baik dari Kapolda Kalimantan Tengah beserta jajarannya, TNI juga, Dewan Adat Dayak, Gerakan Dayak Anti Narkoba, dan ormas-ormas lainnya,” ujarnya.

Linae menilai keberadaan Posko Terpadu GDAN menjadi langkah awal yang penting dalam menghapus stigma kawasan Ponton yang selama ini dikenal masyarakat sebagai salah satu wilayah yang identik dengan peredaran narkoba.

“Tadi sudah disampaikan juga bahwa area Ponton mempunyai stigma sebagai area peredaran narkoba yang sudah diketahui oleh masyarakat, bukan hanya di Kalimantan Tengah, bahkan di luar sana. Dan menjadi tugas kita bersama untuk mulai sekarang, ini sebuah langkah awal yang baik,” katanya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  DP3APPKB Kalteng Gelar Sosialisasi UU TPKS

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

“Kita bersama-sama, tidak ada kata ampun bagi pengedar narkoba seperti tadi dikatakan oleh Bapak Kapolda. Dan kita semua tentunya berbagai elemen harus mendukung pemberantasan narkoba ini,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung penuh terhadap pembangunan Posko Terpadu Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Jalan Rindang Banua Ujung, Kota Palangka Raya, Senin (1/6/2026).

“Seluruh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentunya sangat mendukung dengan adanya posko yang dibangun pada hari ini. Pemprov Kalteng mendukung dalam hal ketersediaan sarana dan prasarana yang ada di sini,” kata Penjabat (Pj)  Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Linae Victoria Aden.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan beserta jajaran, unsur TNI, Dewan Adat Dayak (DAD), Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, DPRD Kota Palangka Raya, organisasi kemasyarakatan, unsur Forkopimda Kalteng, serta instansi terkait lainnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Semangat Huma Betang Harus Terus Dihidupkan Sebagai Fondasi Utama Membangun Daerah dan Bangsa

Pembangunan posko ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi berbagai pihak dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi yang baik dari Kapolda Kalimantan Tengah beserta jajarannya, TNI juga, Dewan Adat Dayak, Gerakan Dayak Anti Narkoba, dan ormas-ormas lainnya,” ujarnya.

Linae menilai keberadaan Posko Terpadu GDAN menjadi langkah awal yang penting dalam menghapus stigma kawasan Ponton yang selama ini dikenal masyarakat sebagai salah satu wilayah yang identik dengan peredaran narkoba.

“Tadi sudah disampaikan juga bahwa area Ponton mempunyai stigma sebagai area peredaran narkoba yang sudah diketahui oleh masyarakat, bukan hanya di Kalimantan Tengah, bahkan di luar sana. Dan menjadi tugas kita bersama untuk mulai sekarang, ini sebuah langkah awal yang baik,” katanya.

Baca Juga :  DP3APPKB Kalteng Gelar Sosialisasi UU TPKS

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

“Kita bersama-sama, tidak ada kata ampun bagi pengedar narkoba seperti tadi dikatakan oleh Bapak Kapolda. Dan kita semua tentunya berbagai elemen harus mendukung pemberantasan narkoba ini,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru