25.2 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

Dua Terdakwa Pencuri Buah Sawit Dituntut Pidana 8 Bulan Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dua pencuri sawit menghadapi pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dijatuhkan tuntutan pidana selama 8 bulan penjara.

Dua orang itu adalah Syahriansyah dan Adytiya Arinata. Keduanya terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lamandau, lantaran mencuriĀ  170 janjang buah sawit milik PT SHS.

“Kami menuntut agar hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana,” tutur JPU, Shaefi Wirawan Orient, Jum’at (26/1/2024) kemarin.

Dalam persidangan dijelaskan, bahwa tindakan itu terjadi hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekitarĀ  pukul 15.30 Wib. Syahriansyah datang ke rumah Adytiya yang berada diĀ  dekat perkebunan sawit milik PT Satria Hupasarana (SHS).

Baca Juga :  Kebakaran Lahan 10 Hektare Terjadi di Keranggan Ujung

JPU mengatakan, awalnya kedua terdakwa hanya ingin mengambil sayur di kebun dengan menggunakan sebuah mobil pikap. Namun saatĀ  pulangĀ  melewati perkebunan kelapa sawit milik PT SHS, mereka menjadi tergiur dan muncul niat untuk mengambil buah kelapa sawit di lokasi tersebut.

“Lalu sekitar pukul 17.00 Wib, mereka berdua langsung memanen buah dengan menggunakan dodos dan disimpan di dalam mobil pikap mereka, kemudian dibawa pulang,” ujar Shaefi Wirawan.

Sambungnya, pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekitarĀ  pukul 06.00 wib, mereka Ā keluar dari perkebunan tersebut, menuju jalan keluar PT NAL untuk menjual sawit curiannya itu. Namun baru sampai di pos mereka sudahĀ  dihentikan dan diamankanĀ  anggota Pospol Beruta. Setelah diinterogasi, mereka akhirnya mengakui jika buah tersebut hasil mencuri dari kebun PT SHS, sehingga mereka berdua langsung diamankan.

Baca Juga :  Ngaku Niat Mencuri Ketika Melihat Sepeda Motor Terparkir Beserta Kunci Kontak Masih Menempel

“Buah yang diambil tanpa izin oleh para terdakwa adalah sebanyak 170 janjang dengan berat 2.210kilogram. Sehingga atas perbuatan terdakwa menyebabkan perusahaan tersebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.215.600,” pungka jaksa. (*bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dua pencuri sawit menghadapi pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dijatuhkan tuntutan pidana selama 8 bulan penjara.

Dua orang itu adalah Syahriansyah dan Adytiya Arinata. Keduanya terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lamandau, lantaran mencuriĀ  170 janjang buah sawit milik PT SHS.

“Kami menuntut agar hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana,” tutur JPU, Shaefi Wirawan Orient, Jum’at (26/1/2024) kemarin.

Dalam persidangan dijelaskan, bahwa tindakan itu terjadi hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekitarĀ  pukul 15.30 Wib. Syahriansyah datang ke rumah Adytiya yang berada diĀ  dekat perkebunan sawit milik PT Satria Hupasarana (SHS).

Baca Juga :  Kebakaran Lahan 10 Hektare Terjadi di Keranggan Ujung

JPU mengatakan, awalnya kedua terdakwa hanya ingin mengambil sayur di kebun dengan menggunakan sebuah mobil pikap. Namun saatĀ  pulangĀ  melewati perkebunan kelapa sawit milik PT SHS, mereka menjadi tergiur dan muncul niat untuk mengambil buah kelapa sawit di lokasi tersebut.

“Lalu sekitar pukul 17.00 Wib, mereka berdua langsung memanen buah dengan menggunakan dodos dan disimpan di dalam mobil pikap mereka, kemudian dibawa pulang,” ujar Shaefi Wirawan.

Sambungnya, pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekitarĀ  pukul 06.00 wib, mereka Ā keluar dari perkebunan tersebut, menuju jalan keluar PT NAL untuk menjual sawit curiannya itu. Namun baru sampai di pos mereka sudahĀ  dihentikan dan diamankanĀ  anggota Pospol Beruta. Setelah diinterogasi, mereka akhirnya mengakui jika buah tersebut hasil mencuri dari kebun PT SHS, sehingga mereka berdua langsung diamankan.

Baca Juga :  Ngaku Niat Mencuri Ketika Melihat Sepeda Motor Terparkir Beserta Kunci Kontak Masih Menempel

“Buah yang diambil tanpa izin oleh para terdakwa adalah sebanyak 170 janjang dengan berat 2.210kilogram. Sehingga atas perbuatan terdakwa menyebabkan perusahaan tersebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.215.600,” pungka jaksa. (*bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru