33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polisi Tangkap Dua Orang Terjerat Kasus Narkoba, Salah Satunya Diduga Oknum ASN

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Lamandau diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Oknum tersebut, kini telah ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat pihaknya menggelar press release pengungkapan kasus narkoba. Dalam keterangan resminya, Bronto menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang dari kasus penyalahgunaan narkoba ini.

Kedua orang yang diamankan itu, terdiri dari satu orang ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Lamandau, kemudian satu orang karyawan perusahaan dengan barang bukti 0,7 gram sabu.

“Benar kami telah mengamankan dua orang tersangka, dengan BB 0,7 gram. Sebanyak tujuh paket yang siap diedarkan, karena kita temukan ada bong dan timbangan barang bukti sabu tersebut,”ujarnya, Kamis (25/1) lalu.

Baca Juga :  Awas! ASN Jangan Terlibat Politik Praktis

Proses kasus tersebut, dituturkan masih dalam penyidikan. Sehingga masih ada waktu dalam proses lebih lanjut untuk menetapkan sebagai tersangka.

“Jadi nanti akan kita rilis bersama-sama. Sehingga kita tidak akan menutup-nutupi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Lamandau. Untuk memastikan PNS atau bukan, kita tunggu rilis berikutnya,” jelasnya. (*bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Lamandau diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Oknum tersebut, kini telah ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat pihaknya menggelar press release pengungkapan kasus narkoba. Dalam keterangan resminya, Bronto menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang dari kasus penyalahgunaan narkoba ini.

Kedua orang yang diamankan itu, terdiri dari satu orang ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Lamandau, kemudian satu orang karyawan perusahaan dengan barang bukti 0,7 gram sabu.

“Benar kami telah mengamankan dua orang tersangka, dengan BB 0,7 gram. Sebanyak tujuh paket yang siap diedarkan, karena kita temukan ada bong dan timbangan barang bukti sabu tersebut,”ujarnya, Kamis (25/1) lalu.

Baca Juga :  Awas! ASN Jangan Terlibat Politik Praktis

Proses kasus tersebut, dituturkan masih dalam penyidikan. Sehingga masih ada waktu dalam proses lebih lanjut untuk menetapkan sebagai tersangka.

“Jadi nanti akan kita rilis bersama-sama. Sehingga kita tidak akan menutup-nutupi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Lamandau. Untuk memastikan PNS atau bukan, kita tunggu rilis berikutnya,” jelasnya. (*bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru