NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dua pencuri sawit menghadapi pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dijatuhkan tuntutan pidana selama 8 bulan penjara.
Dua orang itu adalah Syahriansyah dan Adytiya Arinata. Keduanya terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lamandau, lantaran mencuriĀ 170 janjang buah sawit milik PT SHS.
“Kami menuntut agar hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana,” tutur JPU, Shaefi Wirawan Orient, Jum’at (26/1/2024) kemarin.
Dalam persidangan dijelaskan, bahwa tindakan itu terjadi hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekitarĀ pukul 15.30 Wib. Syahriansyah datang ke rumah Adytiya yang berada diĀ dekat perkebunan sawit milik PT Satria Hupasarana (SHS).
JPU mengatakan, awalnya kedua terdakwa hanya ingin mengambil sayur di kebun dengan menggunakan sebuah mobil pikap. Namun saatĀ pulangĀ melewati perkebunan kelapa sawit milik PT SHS, mereka menjadi tergiur dan muncul niat untuk mengambil buah kelapa sawit di lokasi tersebut.
“Lalu sekitar pukul 17.00 Wib, mereka berdua langsung memanen buah dengan menggunakan dodos dan disimpan di dalam mobil pikap mereka, kemudian dibawa pulang,” ujar Shaefi Wirawan.
Sambungnya, pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekitarĀ pukul 06.00 wib, mereka Ā keluar dari perkebunan tersebut, menuju jalan keluar PT NAL untuk menjual sawit curiannya itu. Namun baru sampai di pos mereka sudahĀ dihentikan dan diamankanĀ anggota Pospol Beruta. Setelah diinterogasi, mereka akhirnya mengakui jika buah tersebut hasil mencuri dari kebun PT SHS, sehingga mereka berdua langsung diamankan.
“Buah yang diambil tanpa izin oleh para terdakwa adalah sebanyak 170 janjang dengan berat 2.210kilogram. Sehingga atas perbuatan terdakwa menyebabkan perusahaan tersebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.215.600,” pungka jaksa. (*bib/hnd)