27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Sikat Peredaran Narkoba di Palangkaraya, Polisi Bekuk 1 Pelaku Beserta 4,58 Gram Sabu

PALANGKARAYA,PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya menyita 5 paket yang diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat kotor 4,58 gram. Barang haram tersebut disita dari tangan SR (37) di Jalan Dr. Murjani, Gang Rahayu, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kamis malam (11/1/2024).

“Keseriusan kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba tidak diragukan lagi. Setelah menerima laporan masyarakat yang dapat dipercaya, kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno.

Menurutnya, pihaknya tidak membutuh waktu lama untuk berhasil menghimpun informasi yang diberikan masyarakat terkait peredaran gelap narkoba ini.

“Di TKP, kami dari Satresnarkoba telah berhasil menyita 5 paket yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 4,58 gram dari pelaku SR (37) berikut barang bukti lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Nama Baik Diusik, Atu Narang Laporkan Tokoh Politik Inisial AD

Dengan terbuktinya atas kepemilikan barang haram tersebut, pelaku SR dikatakannya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”pungkasnya. (*jef/hnd)

PALANGKARAYA,PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya menyita 5 paket yang diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat kotor 4,58 gram. Barang haram tersebut disita dari tangan SR (37) di Jalan Dr. Murjani, Gang Rahayu, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kamis malam (11/1/2024).

“Keseriusan kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba tidak diragukan lagi. Setelah menerima laporan masyarakat yang dapat dipercaya, kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno.

Menurutnya, pihaknya tidak membutuh waktu lama untuk berhasil menghimpun informasi yang diberikan masyarakat terkait peredaran gelap narkoba ini.

“Di TKP, kami dari Satresnarkoba telah berhasil menyita 5 paket yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 4,58 gram dari pelaku SR (37) berikut barang bukti lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Nama Baik Diusik, Atu Narang Laporkan Tokoh Politik Inisial AD

Dengan terbuktinya atas kepemilikan barang haram tersebut, pelaku SR dikatakannya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”pungkasnya. (*jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru