26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tuntutan Masyarakat Wajib Diperjuangkan Hingga Tuntas

PALANGKA RAYA-Aktivitas PT Sukajadi Sawit Makmur (SSM) sedang menjadi sorotan. Perusahaan
perkebunan sawit itu diduga melakukan beberapa pelanggaran. Mulai dari masalah
plasma hingga aktivitas perkebunan yang diduga overlap alias dilaksanakan di
luar area perizinan. Masyarakat pun meronta. Melakukan aksi selama dua pekan untuk
menyampaikan tuntutan mereka.

Perihal itu akhirnya sampai ke Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.
Mendengar adanya persoalan antara perusahaan dan masyarakat, gubernur beserta
rombongan yang baru saja melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kotawaringin
Barat (Kobar), berinisiatif untuk menemui masyarakat yang melakukan aksi di
Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin
(17/2).

Gubernur menyempatkan diri berbincang dengan masyarakat,
mendengarkan aspirasi serta tuntutan mereka. “Di Desa Sebabi ada klaim
masyarakat yang meminta plasma terhadap perusahaan, karena dinilai tidak
memiliki plasma,” kata gubernur di lokasi perkebunan, Senin (17/2).

Baca Juga :  Dibagi 100 Tim, Bakal Ditempatkan di 263 Desa Rawan Karhutla

Setelah dicek oleh kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) dan beberapa
instansi terkait, diketahui bahwa PT Sukajadi Sawit Makmur belum menjalankan
plasma. “Ini kan izinnya kurang lebih 20 ribu hektare. Tetapi laporan dari
kadisbun bahwa terjadi overlap. Bahkan ada yang ditanam sampai di pinggir
sungai. Seharusnya tidak boleh,” terangnya lagi.

Selaku gubernur, dirinya berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini.
Menurut gubernur, investasi yang dilakukan investor di wilayah Kalteng ini harus
diamankan, karena akan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. “Namun,
jika masyarakat menuntut karena terjadi suatu ketimpangan, maka wajib untuk
diperjuangkan hingga tuntas,” tegasnya.

Apabila perusahaan melakukan pelanggaran dan ketimpangan, lanjut
gubernur, maka hanya ada dua opsi (pilihan) yang bisa diambil. Membagi plasma kepada
masyarakat atau berhadapan dengan hukum. Selaku kepanjangan tangan perintah
pusat di daerah, jika pemerintah kabupaten tidak mampu menyelesaikan persoalan
tersebut, maka pemerintah provinsi yang akan mengambil alih penanganannya.

Baca Juga :  Jalan Terputus, Aktivitas Warga Lumpuh

“Langkah selanjutnya, saya akan berupaya agar pihak perusahaan
memberikan plasma kepada masyarakat. Tidak ada jalan lain,” tegasnya.

Apabila terjadi overlap yang dilakukan pihak perusahaan, maka
izinnya mesti diurus. Meski demikian, gubernur lebih memprioritaskan keadilan bagi
masyarakat. Ketimpangan dan kemiskinan di Kalteng harus berkurang. Karena itu,
semua perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah ini diwajibkan
memberikan plasma kepada masyarakat, minimal dua hektare.(nue/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Aktivitas PT Sukajadi Sawit Makmur (SSM) sedang menjadi sorotan. Perusahaan
perkebunan sawit itu diduga melakukan beberapa pelanggaran. Mulai dari masalah
plasma hingga aktivitas perkebunan yang diduga overlap alias dilaksanakan di
luar area perizinan. Masyarakat pun meronta. Melakukan aksi selama dua pekan untuk
menyampaikan tuntutan mereka.

Perihal itu akhirnya sampai ke Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.
Mendengar adanya persoalan antara perusahaan dan masyarakat, gubernur beserta
rombongan yang baru saja melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kotawaringin
Barat (Kobar), berinisiatif untuk menemui masyarakat yang melakukan aksi di
Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin
(17/2).

Gubernur menyempatkan diri berbincang dengan masyarakat,
mendengarkan aspirasi serta tuntutan mereka. “Di Desa Sebabi ada klaim
masyarakat yang meminta plasma terhadap perusahaan, karena dinilai tidak
memiliki plasma,” kata gubernur di lokasi perkebunan, Senin (17/2).

Baca Juga :  Dibagi 100 Tim, Bakal Ditempatkan di 263 Desa Rawan Karhutla

Setelah dicek oleh kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) dan beberapa
instansi terkait, diketahui bahwa PT Sukajadi Sawit Makmur belum menjalankan
plasma. “Ini kan izinnya kurang lebih 20 ribu hektare. Tetapi laporan dari
kadisbun bahwa terjadi overlap. Bahkan ada yang ditanam sampai di pinggir
sungai. Seharusnya tidak boleh,” terangnya lagi.

Selaku gubernur, dirinya berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini.
Menurut gubernur, investasi yang dilakukan investor di wilayah Kalteng ini harus
diamankan, karena akan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. “Namun,
jika masyarakat menuntut karena terjadi suatu ketimpangan, maka wajib untuk
diperjuangkan hingga tuntas,” tegasnya.

Apabila perusahaan melakukan pelanggaran dan ketimpangan, lanjut
gubernur, maka hanya ada dua opsi (pilihan) yang bisa diambil. Membagi plasma kepada
masyarakat atau berhadapan dengan hukum. Selaku kepanjangan tangan perintah
pusat di daerah, jika pemerintah kabupaten tidak mampu menyelesaikan persoalan
tersebut, maka pemerintah provinsi yang akan mengambil alih penanganannya.

Baca Juga :  Jalan Terputus, Aktivitas Warga Lumpuh

“Langkah selanjutnya, saya akan berupaya agar pihak perusahaan
memberikan plasma kepada masyarakat. Tidak ada jalan lain,” tegasnya.

Apabila terjadi overlap yang dilakukan pihak perusahaan, maka
izinnya mesti diurus. Meski demikian, gubernur lebih memprioritaskan keadilan bagi
masyarakat. Ketimpangan dan kemiskinan di Kalteng harus berkurang. Karena itu,
semua perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah ini diwajibkan
memberikan plasma kepada masyarakat, minimal dua hektare.(nue/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru