ederasi tertinggi sepakbola dunia (FIFA) memberikan beberapa sanksi untuk Timnas Indonesia.
Dalam rilis yang dikeluarkan FIFA, hukuman ini diberikan atas kesalahan yang dibuat Timnas Indonesia di empat matchday awal Grup C babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah akhirnya mengambil langkah tegas terhadap insiden kekerasan yang terjadi dalam pertandingan tarkam Piala Bupati Semarang 2024.
Keputusan ini diambil oleh Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Tengah yang menindak setidaknya 10 pihak yang terlibat dalam kericuhan di Bener Bersatu Cup 2024.
Masuk di antara 52 perguruan tinggi swasta di Indonesia yang terkena sanksi administratif oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI,  Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STIP) Bunga Bangsa tak menampik hal tersebut.
Diketahui sebelumnya STIP Bunga Bangsa ini, termasuk sebagai perguruan tinggi yang teridentifikasi melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023. STIP Bunga Bangsa dikenakan sanksi administratif bersama dengan Universitas PGRI Palangkaraya. Sanksi diberikan dalam bentuk penghentian pembinaan perguruan tinggi, pencabutan izin pendirian perguruan tinggi, hingga pencabutan izin operasional.