Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun telah menetapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim yang dinahkodai Marudin dari Fraksi PKB. Dengan ditetapkannya Bapemperda kiranya dapat melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dengan baik.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan, kembali membahas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama pihak eksekutif atau Tim Produk Hukum Kabupaten Seruyan dan dinas terkait, di Ruang Rapat Serbaguna DPRD setempat, Selasa (7/5).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, kembali membahas hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari pemerintah daerah.
Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR). Yang saat ini sudah dalam tahap tindak lanjut oleh jajaran pemerintah daerah. Maupun pihak DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui komisi IV dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Diyakini tidak akan berdampak pada industri daerah hulu Kabupaten Kotim.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo. Mempertanyakan bahwa saat ini banyak peraturan daerah (Perda) tidak jalan. Selama ini, pihak eksekutif tidak pernah memberikan penjelasan kepada DPRD. Mengenai kendala apa yang dihadapi. Untuk konsistennya pelaksanaan perda tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Khozaini. Mengusulkan pemerintah daerah bekerjasama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, untuk menyusun aturan normalisasi jalur listrik.