PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memastikan aturan yang disusun selaras dengan sistem hukum nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.
“Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjadi satu kesatuan yang utuh dalam sistem hukum,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, usai harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (26/8/2026).
Harmonisasi tersebut membahas Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi serta Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual yang tengah disiapkan Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD.
“Kami melakukan konsultasi dan harmonisasi isi Perda dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Jangan sampai Perda yang dibuat bukan memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi justru memunculkan konflik,” ujarnya.
Menurut Khemal, proses harmonisasi menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan maupun benturan kewenangan dengan regulasi yang telah berlaku di tingkat nasional.
“Perda yang kita susun harus memberikan kepastian hukum. Jangan sampai aturan yang dibuat justru sulit diterapkan ketika masuk ke tahap implementasi,” tegas legislator Partai Golkar tersebut.
Dia menjelaskan, setiap regulasi daerah harus memiliki rumusan yang jelas, konsisten, dan dapat dijalankan oleh masyarakat maupun perangkat pemerintah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
“Kita juga harus menghindari hiperregulasi. Jangan sampai substansi yang sudah diatur oleh aturan yang lebih tinggi kembali diatur dan menimbulkan tumpang tindih,” lanjutnya.
Selain itu, Khemal menilai pembagian kewenangan antarorganisasi perangkat daerah (OPD) perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan kebingungan saat Perda mulai diberlakukan.
“Kita memastikan bahwa yang diatur memang menjadi kewenangan daerah. Jika belum diatur oleh peraturan di atasnya dan menjadi hak otonomi daerah, maka bisa kita atur melalui Perda,” jelasnya.


