Khemal menegaskan seluruh produk hukum daerah wajib berpedoman pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, UUD 1945, serta nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
“Perda harus selaras dengan konstitusi, undang-undang, dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Itu menjadi prinsip utama dalam setiap penyusunan regulasi daerah,” tandasnya.
Melalui tahapan harmonisasi tersebut, DPRD Kota Palangka Raya berharap Raperda yang disusun memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.
“Harapan kami, Perda yang nantinya ditetapkan benar-benar berkualitas, dapat diterapkan dengan baik, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan membawa manfaat positif bagi masyarakat,” pungkasnya. (adr)
Khemal menegaskan seluruh produk hukum daerah wajib berpedoman pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, UUD 1945, serta nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
“Perda harus selaras dengan konstitusi, undang-undang, dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Itu menjadi prinsip utama dalam setiap penyusunan regulasi daerah,” tandasnya.
Melalui tahapan harmonisasi tersebut, DPRD Kota Palangka Raya berharap Raperda yang disusun memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.
“Harapan kami, Perda yang nantinya ditetapkan benar-benar berkualitas, dapat diterapkan dengan baik, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan membawa manfaat positif bagi masyarakat,” pungkasnya. (adr)