30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

RDTR Wilayah Selatan Tidak Berdampak Pada Industri Daerah Hulu

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR). Yang saat ini sudah dalam tahap tindak lanjut oleh jajaran pemerintah daerah. Maupun pihak DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui komisi IV dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Diyakini tidak akan berdampak pada industri daerah hulu Kabupaten Kotim.

“Hal ini sudah mengacu pada peraturan pemerintah pusat. Dan RDTR ini juga sudah mengacu pada pada Peraturan Daerah yang sudah ada. Kami rasa tidak ada pengaruhnya bagi industri daerah hulu. Karena ini hanya persoalan zona. Yang mana nantinya akan dimaksimalkan di wilayah selatan. Harapan kita semuanya dapat berjalan lancar,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, Handoyo J Wibowo, Rabu (14/6).

Baca Juga :  Khozaini Diberi Amanah Partai Hanura Bertarung di Provinsi

Dirinya menjelaskan, RDTR yang dimaksud. Juga berfungsi sebagai rencana rinci dalam mengimplementasikan tujuan. Strategi dan kebijakan penataan ruang. Rencana struktur dan rencana pola ruang. Serta pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten dan Kota. Termasuk yang dilakukan di Kabupaten Kotim saat ini.

“Itu artinya RDTR ini selain bertujuan untuk menata serta mengendalikan pemanfaatan ruang di daerah ini. Juga menekankan agar tujuan dari RDTR itu sendiri bisa memberikan dampak positif bagi pergerakan industri kedepannya,” ucap Handoyo

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan. RDTR merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. Ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan.

“Dengan kata lain RDTR Kabupaten mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional. Yang direncanakan oleh perencanaan ruang di atasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman juga produktif,” kata Handoyo

Baca Juga :  DPRD Minta Perda Miras Ditinjau Ulang

Menurutnya. Pihak pemerintah sudah mengatur zona mana yang diperuntukkan bagi perumahan. Dan zona mana yang diperuntukkan nantinya bagi wilayah perkantoran termasuk wilayah industri.

“Kami pastikan tidak akan berpengaruh atau berdampak. Terhadap aktivitas industri yang sudah ada di daerah kita saat ini. Justru dengan adanya hal ini maka akan lebih teratur dan lebih baik lagi. Dalam mengatur tata tuang. Karena itu harapan kita kedepannya,”tutupnya.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR). Yang saat ini sudah dalam tahap tindak lanjut oleh jajaran pemerintah daerah. Maupun pihak DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui komisi IV dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Diyakini tidak akan berdampak pada industri daerah hulu Kabupaten Kotim.

“Hal ini sudah mengacu pada peraturan pemerintah pusat. Dan RDTR ini juga sudah mengacu pada pada Peraturan Daerah yang sudah ada. Kami rasa tidak ada pengaruhnya bagi industri daerah hulu. Karena ini hanya persoalan zona. Yang mana nantinya akan dimaksimalkan di wilayah selatan. Harapan kita semuanya dapat berjalan lancar,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, Handoyo J Wibowo, Rabu (14/6).

Baca Juga :  Khozaini Diberi Amanah Partai Hanura Bertarung di Provinsi

Dirinya menjelaskan, RDTR yang dimaksud. Juga berfungsi sebagai rencana rinci dalam mengimplementasikan tujuan. Strategi dan kebijakan penataan ruang. Rencana struktur dan rencana pola ruang. Serta pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten dan Kota. Termasuk yang dilakukan di Kabupaten Kotim saat ini.

“Itu artinya RDTR ini selain bertujuan untuk menata serta mengendalikan pemanfaatan ruang di daerah ini. Juga menekankan agar tujuan dari RDTR itu sendiri bisa memberikan dampak positif bagi pergerakan industri kedepannya,” ucap Handoyo

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan. RDTR merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. Ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan.

“Dengan kata lain RDTR Kabupaten mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional. Yang direncanakan oleh perencanaan ruang di atasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman juga produktif,” kata Handoyo

Baca Juga :  DPRD Minta Perda Miras Ditinjau Ulang

Menurutnya. Pihak pemerintah sudah mengatur zona mana yang diperuntukkan bagi perumahan. Dan zona mana yang diperuntukkan nantinya bagi wilayah perkantoran termasuk wilayah industri.

“Kami pastikan tidak akan berpengaruh atau berdampak. Terhadap aktivitas industri yang sudah ada di daerah kita saat ini. Justru dengan adanya hal ini maka akan lebih teratur dan lebih baik lagi. Dalam mengatur tata tuang. Karena itu harapan kita kedepannya,”tutupnya.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru