26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Memanas! Koyem Melaporkan Balik Sriosako ke Ditreskrimsus Polda Kalteng

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Nadalsyah alias Koyem melaporkan balik Sriosako ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (15/6). Laporan tersebut dibuat pasca Koyem dilaporkan oleh anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Demokrat Sriosako. Lantaran dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Ke Ditreskrimum Polda Kalteng beberapa waktu yang lalu.

Kuasa hukum Nadalsyah, Rahmadi G Lentam. Mengatakan ada enam point perbuatan pidana yang diduga dilakukan. Diantaranya yakni terkait perbuatan Penistaan dalam Pasal 310 ayat (2) KUHPidana, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kedua, pasal 317 mengadu secara memfitnah. Jadi laporan yang kemarin (Sriosako,red) dianggap sebagai fitnah. Bahasa pesan singkat berdua sebetulnya sangat pribadi. Tidak boleh jadi konsumsi publik, tapi oleh yang bersangkutan itu salah tafsir, seolah-olah Koyem menantang dia. Padahal tidak. Makanya tidak dilayani Koyem,” ujarnya.

Selain itu, pasal yang dilaporkan yakni pasal 45 ayat (3), pasal 45 ayat (4), pasal 45 ayat(1), dan pasal 45 b.

Baca Juga :  Polda Kalteng Gandeng Mahasiswa UPR Cegah Karhutla

Dirinya menerangkan.Latar belakang Koyem menghubungi Sriosako melalui pesan aplikasi. Karena ingin mengklarifikasi terhadap Sriosako yang diduga berupaya untuk mencemarkan nama baik dirinya. Rachmadi menyebut, kliennya menghubungi Sriosako melalui pesan aplikasi, supaya tak ada ribut-ribut. Dan melakukan penyelesaian antara kedua belah pihak.

“Akan tetapi tanggapannya malah justru membawa berkelahi. Makanya pasal 317 kita masukkan. Karena di dalamnya ada ancaman kekerasan karena itu melalui pesan singkat whatsapp. Makanya kita masukkan ITE pasal 45 b. Artinya mengandung ancaman dan kekerasan didalamnya, kemudian sekaligus menyebarkan berita bohong,” jelasnya.

Advokat dari R dan Partner Law Firm ini menyoroti pernyataan Sriosako kepada awak media. Yang menyatakan gugatan cerai yang dilakukan Umi diduga ditekan oleh Partai Politik. Sehingga seolah-olah kliennya dianggap menekan Umi untuk menggugat Suaminya Sriosako.

Baca Juga :  Banyak Kaum Perempuan Lapor Polisi Gegara Putus Cinta

“Jadi makin parah, ada apa sebetulnya. Jadi seolah-olah ada hubungan chemistery antara Koyem dan Umi. Padahal kawan-kawan di Partai semua tahu pak Koyem itu lain. Jadi apa alasannya sampai ikut merembet-rembet kesana itu kan urusan pribadi yang tidak perlu sebetulnya diumbar ke publik,”bebernya.

Ia mengharapkan proses ini sampai ke penyidikan dan berlanjut sampai persidangan.

“Kami tegaskan, ini pribadinya pak Koyem, bukan dalam kapasitas jabatan Bupati maupun Ketua Partai Demokrat Provinsi,kalaupun orang mencoba menghubung-hubungkan maka itu wajar-wajar saja. Karena kebetulan beliau Bupati aktif dan masih Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng. Makanya aku tegaskan laporannya tidak ada hubungannya dengan itu. Hanya imbas akibat perbuatan si terlapor ini. Menyangkut kredibiltas dan nama baik dia karena dia juga Bupati,” tandasnya. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Nadalsyah alias Koyem melaporkan balik Sriosako ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (15/6). Laporan tersebut dibuat pasca Koyem dilaporkan oleh anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Demokrat Sriosako. Lantaran dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Ke Ditreskrimum Polda Kalteng beberapa waktu yang lalu.

Kuasa hukum Nadalsyah, Rahmadi G Lentam. Mengatakan ada enam point perbuatan pidana yang diduga dilakukan. Diantaranya yakni terkait perbuatan Penistaan dalam Pasal 310 ayat (2) KUHPidana, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kedua, pasal 317 mengadu secara memfitnah. Jadi laporan yang kemarin (Sriosako,red) dianggap sebagai fitnah. Bahasa pesan singkat berdua sebetulnya sangat pribadi. Tidak boleh jadi konsumsi publik, tapi oleh yang bersangkutan itu salah tafsir, seolah-olah Koyem menantang dia. Padahal tidak. Makanya tidak dilayani Koyem,” ujarnya.

Selain itu, pasal yang dilaporkan yakni pasal 45 ayat (3), pasal 45 ayat (4), pasal 45 ayat(1), dan pasal 45 b.

Baca Juga :  Polda Kalteng Gandeng Mahasiswa UPR Cegah Karhutla

Dirinya menerangkan.Latar belakang Koyem menghubungi Sriosako melalui pesan aplikasi. Karena ingin mengklarifikasi terhadap Sriosako yang diduga berupaya untuk mencemarkan nama baik dirinya. Rachmadi menyebut, kliennya menghubungi Sriosako melalui pesan aplikasi, supaya tak ada ribut-ribut. Dan melakukan penyelesaian antara kedua belah pihak.

“Akan tetapi tanggapannya malah justru membawa berkelahi. Makanya pasal 317 kita masukkan. Karena di dalamnya ada ancaman kekerasan karena itu melalui pesan singkat whatsapp. Makanya kita masukkan ITE pasal 45 b. Artinya mengandung ancaman dan kekerasan didalamnya, kemudian sekaligus menyebarkan berita bohong,” jelasnya.

Advokat dari R dan Partner Law Firm ini menyoroti pernyataan Sriosako kepada awak media. Yang menyatakan gugatan cerai yang dilakukan Umi diduga ditekan oleh Partai Politik. Sehingga seolah-olah kliennya dianggap menekan Umi untuk menggugat Suaminya Sriosako.

Baca Juga :  Banyak Kaum Perempuan Lapor Polisi Gegara Putus Cinta

“Jadi makin parah, ada apa sebetulnya. Jadi seolah-olah ada hubungan chemistery antara Koyem dan Umi. Padahal kawan-kawan di Partai semua tahu pak Koyem itu lain. Jadi apa alasannya sampai ikut merembet-rembet kesana itu kan urusan pribadi yang tidak perlu sebetulnya diumbar ke publik,”bebernya.

Ia mengharapkan proses ini sampai ke penyidikan dan berlanjut sampai persidangan.

“Kami tegaskan, ini pribadinya pak Koyem, bukan dalam kapasitas jabatan Bupati maupun Ketua Partai Demokrat Provinsi,kalaupun orang mencoba menghubung-hubungkan maka itu wajar-wajar saja. Karena kebetulan beliau Bupati aktif dan masih Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng. Makanya aku tegaskan laporannya tidak ada hubungannya dengan itu. Hanya imbas akibat perbuatan si terlapor ini. Menyangkut kredibiltas dan nama baik dia karena dia juga Bupati,” tandasnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru