26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Normalisasi Jalur Listrik Agar Tidak Mengganggu Pemukiman

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Khozaini. Mengusulkan pemerintah daerah bekerjasama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, untuk menyusun aturan normalisasi jalur listrik.

“Tujuannya untuk menghindari gangguan jaringan listrik yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat. Yang dapat berdampak berbahaya bagi masyarakat sekitar,” kata Khozaini, Selasa (30/5).

Dirinya menjelaskan, terdapat kasus pohon di lahan milik masyarakat yang berdekatan dengan kabel induk listrik. Meskipun kabel tersebut seharusnya dalam keadaan steril, PLN menghadapi kesulitan menebang pohon karena tidak mendapatkan izin.

“Karena alasan tersebut,  ia mendorong Pemerintah Kotim untuk membuat rancangan peraturan daerah, yang memungkinkan jalur listrik, terutama kabel-kabel induk yang melewati tanah milik masyarakat, mendapatkan izin dari pemilik tanah,” ujar Khozaini.

Baca Juga :  Cegah Persebaran Covid-19, Dewan Apresiasi Penghentian Sekolah Tatap M

Politisi Partai Hanura ini  berencana, untuk segera mengusulkan pembentukan Ranperda. Ia akan menyusun program-program yang ada, dan bekerja sama dengan pemerintah daerah, melaksanakan rencana ini.

“Kita berharap DPRD Kabupaten Kotim dapat memfasilitasi proses pembuatan aturan yang tepat. Dan mengurangi hambatan dihadapi PLN, dalam mengamankan jalur listrik. Langkah ini dapat menjaga keamanan masyarakat, serta memastikan kelancaran distribusi listrik di Kabupaten Kotim ini,” jelasnya.(bah/ind).

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Khozaini. Mengusulkan pemerintah daerah bekerjasama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, untuk menyusun aturan normalisasi jalur listrik.

“Tujuannya untuk menghindari gangguan jaringan listrik yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat. Yang dapat berdampak berbahaya bagi masyarakat sekitar,” kata Khozaini, Selasa (30/5).

Dirinya menjelaskan, terdapat kasus pohon di lahan milik masyarakat yang berdekatan dengan kabel induk listrik. Meskipun kabel tersebut seharusnya dalam keadaan steril, PLN menghadapi kesulitan menebang pohon karena tidak mendapatkan izin.

“Karena alasan tersebut,  ia mendorong Pemerintah Kotim untuk membuat rancangan peraturan daerah, yang memungkinkan jalur listrik, terutama kabel-kabel induk yang melewati tanah milik masyarakat, mendapatkan izin dari pemilik tanah,” ujar Khozaini.

Baca Juga :  Cegah Persebaran Covid-19, Dewan Apresiasi Penghentian Sekolah Tatap M

Politisi Partai Hanura ini  berencana, untuk segera mengusulkan pembentukan Ranperda. Ia akan menyusun program-program yang ada, dan bekerja sama dengan pemerintah daerah, melaksanakan rencana ini.

“Kita berharap DPRD Kabupaten Kotim dapat memfasilitasi proses pembuatan aturan yang tepat. Dan mengurangi hambatan dihadapi PLN, dalam mengamankan jalur listrik. Langkah ini dapat menjaga keamanan masyarakat, serta memastikan kelancaran distribusi listrik di Kabupaten Kotim ini,” jelasnya.(bah/ind).

 

Terpopuler

Artikel Terbaru