25 C
Jakarta
Tuesday, November 12, 2024

Bapemperda Akan Bahas Raperda Bantuan Pendidikan untuk Masyarakat

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dalam waktu dekat ini akan melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu.

Rancangan peraturan daerah tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu tersebut merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kotim yang mempunyai keinginan tulus dalam memperjuangkan hak masyarakat mendapatkan pendidikan yang lebih baik.

“Raperda tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu ini merupakan buah pikiran lembaga wakil rakyat yang mempunyai keinginan tulus dalam memperjuangkan dan mewujudkan hak masyarakat mendapatkan pelayanan pendidikan, maka kami mohon dukungan semua pihak semoga pembahasan berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan akhir,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Dadang Siswanto, Jumat (9/9).

Baca Juga :  Saat Musim Penghujan, Seperti Ini Kondisi Jalan di Mentaya Hulu

Dirinya mengatakan bahwa masukan dari berbagai pihak akan menjadi perhatian dan pertimbangan dalam pembahasan Raperda tersebut, dan diharapannya produk hukum yang akan dihasilkan itu akan benar-benar mampu menjadi landasan dan menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan layanan pendidikan, termasuk warga tidak mampu sekalipun.

“Pendidikan menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat dan daerah. Karena pendidikan memiliki peran yang sangat strategis, sebab menyangkut kualitas sumber daya manusia generasi penerus dan upaya meningkatkan daya saing masyarakat di daerah ini,” ujar Dadang yang juga Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim.

Menurutnya ada beberapa hal yang akan diatur secara rinci dalam peraturan daerah tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu tersebut, yang bertujuan dapat menjadi acuan pemerintah daerah dalam membuat kebijakan untuk memenuhi kewajiban terhadap pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Kotim Menyetujui dan Menerima Empat Raperda

“Perda itu nantinya juga akan memperkuat upaya percepatan pemerataan kualitas pendidikan hingga ke wilayah pelosok. Hal itu akan diwujudkan melalui pengalokasian anggaran, program dan sumber daya manusia sesuai kebutuhannya,” ucap Dadang.

Politisi Partai Amanat Naaional (PAN) ini juga mengatakan untuk sasaran penerima manfaat mulai dari satuan pendidikan dasar, menengah, sampai perguruan tinggi. Bentuk manfaat antara lain seragam gratis, pembebasan BPP (biaya penyelenggaraan pendidikan) dan buku pelajaran, sampai kepada bantuan pendanaan penyusunan skripsi bagi mahasiswa.

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dalam waktu dekat ini akan melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu.

Rancangan peraturan daerah tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu tersebut merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kotim yang mempunyai keinginan tulus dalam memperjuangkan hak masyarakat mendapatkan pendidikan yang lebih baik.

“Raperda tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu ini merupakan buah pikiran lembaga wakil rakyat yang mempunyai keinginan tulus dalam memperjuangkan dan mewujudkan hak masyarakat mendapatkan pelayanan pendidikan, maka kami mohon dukungan semua pihak semoga pembahasan berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan akhir,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Dadang Siswanto, Jumat (9/9).

Baca Juga :  Saat Musim Penghujan, Seperti Ini Kondisi Jalan di Mentaya Hulu

Dirinya mengatakan bahwa masukan dari berbagai pihak akan menjadi perhatian dan pertimbangan dalam pembahasan Raperda tersebut, dan diharapannya produk hukum yang akan dihasilkan itu akan benar-benar mampu menjadi landasan dan menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan layanan pendidikan, termasuk warga tidak mampu sekalipun.

“Pendidikan menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat dan daerah. Karena pendidikan memiliki peran yang sangat strategis, sebab menyangkut kualitas sumber daya manusia generasi penerus dan upaya meningkatkan daya saing masyarakat di daerah ini,” ujar Dadang yang juga Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim.

Menurutnya ada beberapa hal yang akan diatur secara rinci dalam peraturan daerah tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu tersebut, yang bertujuan dapat menjadi acuan pemerintah daerah dalam membuat kebijakan untuk memenuhi kewajiban terhadap pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Kotim Menyetujui dan Menerima Empat Raperda

“Perda itu nantinya juga akan memperkuat upaya percepatan pemerataan kualitas pendidikan hingga ke wilayah pelosok. Hal itu akan diwujudkan melalui pengalokasian anggaran, program dan sumber daya manusia sesuai kebutuhannya,” ucap Dadang.

Politisi Partai Amanat Naaional (PAN) ini juga mengatakan untuk sasaran penerima manfaat mulai dari satuan pendidikan dasar, menengah, sampai perguruan tinggi. Bentuk manfaat antara lain seragam gratis, pembebasan BPP (biaya penyelenggaraan pendidikan) dan buku pelajaran, sampai kepada bantuan pendanaan penyusunan skripsi bagi mahasiswa.

Terpopuler

Artikel Terbaru