28.2 C
Jakarta
Friday, December 13, 2024

Ditunjuk Jadi Ketua Bapemperda, Marudin : Kami Insya Allah Siap Menjalankan Tugas

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun telah menetapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim yang dinahkodai Marudin dari Fraksi PKB. Dengan ditetapkannya Bapemperda kiranya dapat melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dengan baik.

“Bapemperda adalah Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang khusus menangani pembentukan Peraturan Daerah. Bapemperda mempunyai tugas dan wewenangan, menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut Rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD,” kata Rimbun, Kamis (17/10).

Sementara Marudin ketua Bapemperda DPRD Kotim yang baru disahkan mengatakan. Berkomitmen untuk mengoptimalkan tugas dan peran fungsi legislasi dalam setiap proses penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama eksekutif.

Baca Juga :  Tim Seleksi Calon Paskibraka Harus Berlaku Adil dan Jangan Curang

Ia menyebut, komitmen tersebut perlu digencarkan mengingat legislator berperan penting dalam merumuskan dan menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang beriorientasi kepada masyarakat. Serta disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.

Bapemperda DPRD Kotim bersama eksekutif sepakat untuk menghasilkan perda-perda sebagai produk hukum daerah secara professional. Dan melalui sejumlah mekanisme pembahasan secara berkualitas.

”Kami Insya Allah siap menjalankan tugas. Termasuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam rangka mendalami usulan yang dihasilkan bersama eksekutif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh lapisan unsur masyarakat,” ucap Marudin

Dirinya juga menjelaskan melalui Perda-perda yang disepakati nantinya akan berlaku jangka panjang dan berkelanjutan dalam roda pemerintahan. dan akan mengikuti perkembangan serta melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Rancangan Perda melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Pansus

Baca Juga :  DPRD Minta Perda Miras Ditinjau Ulang

“Perda akan berjalan seterusnya selama itu sesuai dengan muatan-muatan lokal dan sesuai perkembangan zaman. Jika perda yang dihasilkan berkualitas, sinkronisasinya juga lebih tercapai, dampaknya kepada masyarakat akan bagus,” pungkasnya.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun telah menetapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim yang dinahkodai Marudin dari Fraksi PKB. Dengan ditetapkannya Bapemperda kiranya dapat melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dengan baik.

“Bapemperda adalah Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang khusus menangani pembentukan Peraturan Daerah. Bapemperda mempunyai tugas dan wewenangan, menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut Rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD,” kata Rimbun, Kamis (17/10).

Sementara Marudin ketua Bapemperda DPRD Kotim yang baru disahkan mengatakan. Berkomitmen untuk mengoptimalkan tugas dan peran fungsi legislasi dalam setiap proses penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama eksekutif.

Baca Juga :  Tim Seleksi Calon Paskibraka Harus Berlaku Adil dan Jangan Curang

Ia menyebut, komitmen tersebut perlu digencarkan mengingat legislator berperan penting dalam merumuskan dan menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang beriorientasi kepada masyarakat. Serta disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.

Bapemperda DPRD Kotim bersama eksekutif sepakat untuk menghasilkan perda-perda sebagai produk hukum daerah secara professional. Dan melalui sejumlah mekanisme pembahasan secara berkualitas.

”Kami Insya Allah siap menjalankan tugas. Termasuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam rangka mendalami usulan yang dihasilkan bersama eksekutif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh lapisan unsur masyarakat,” ucap Marudin

Dirinya juga menjelaskan melalui Perda-perda yang disepakati nantinya akan berlaku jangka panjang dan berkelanjutan dalam roda pemerintahan. dan akan mengikuti perkembangan serta melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Rancangan Perda melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Pansus

Baca Juga :  DPRD Minta Perda Miras Ditinjau Ulang

“Perda akan berjalan seterusnya selama itu sesuai dengan muatan-muatan lokal dan sesuai perkembangan zaman. Jika perda yang dihasilkan berkualitas, sinkronisasinya juga lebih tercapai, dampaknya kepada masyarakat akan bagus,” pungkasnya.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru