26.6 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Bapemperda Pertayakan Banyak Perda yang Tidak Jalan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mempertayakan bahwa saat ini sejumlah peraturan daerah (Perda) tidak berjalan, selama ini pihak eksekutif tidak pernah memberikan penjelasan kepada DPRD mengenai kendala apa yang dihadapi untuk konsistennya pelaksanaan perda tersebut.

“Jujur sebagai ketua Bapemperda saya juga merasa bingung, banyak Perda yang tidak jalan, apa alasan sampai perda-perda yang sudah disahkan itu tidak dilaksanakan. Harusnya pihak eksekutif sebagai mitra bisa menyampaikan apa saja menjadi kendala dan persoalan sehingga Perda itu tidak jalan,” kata Handoyo, Jumat (4/11).

Dirinya secara tegas menolak dipersalahkan lantaran perda yang menjadi produk bersama itu dalam tataran pelaksanaannya mandul dan hanya menjadi macan kertas saja, tugas Bapemperda adalah memproduk perda itu mulai dari penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan untuk menjalankannya itu merupakan tugas pemerintah daerah melalui instansi terkait.

Baca Juga :  Terjadinya Banjir Menunjukkan Tata Kelola Drainase Belum Optimal

“Dalam tatanan pemerintahan tugas melaksanakan perda itu ada di eksekutif, maka dari itu pihak eksekutif harus menjalankan Perda yang sudah disahkan dan sudah menjadi produk hukum, karena masyarakat memiliki ruang untuk melakukan gugatan kepada pemerintah ketika perda tidak dilaksanakan dan mengakibatkan kerugian di pihak masyarakat,” sampai Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan gugatan itu sifatnya mendorong agar perda yang kepentingannya untuk orang banyak itu bisa dilaksanakan, seperti Perda minuman keras, dan Kawasan Tanpa Rokok serta Perda yang lainnya. Sehingga pihaknya menilai eksekutif kadang tidak konsisten untuk melaksanakan perda itu dan sangat beralasan untuk dipertanyakan.

“Maka dari itu kami mengharapkan pemerintah daerah dapat melaksanakan perintah aturan perda tersebut, mengingat perda itu masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(bah)

Baca Juga :  Dari 11 Produk Hukum, 9 Sudah Tuntas dan 2 Sedang Dibahas

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mempertayakan bahwa saat ini sejumlah peraturan daerah (Perda) tidak berjalan, selama ini pihak eksekutif tidak pernah memberikan penjelasan kepada DPRD mengenai kendala apa yang dihadapi untuk konsistennya pelaksanaan perda tersebut.

“Jujur sebagai ketua Bapemperda saya juga merasa bingung, banyak Perda yang tidak jalan, apa alasan sampai perda-perda yang sudah disahkan itu tidak dilaksanakan. Harusnya pihak eksekutif sebagai mitra bisa menyampaikan apa saja menjadi kendala dan persoalan sehingga Perda itu tidak jalan,” kata Handoyo, Jumat (4/11).

Dirinya secara tegas menolak dipersalahkan lantaran perda yang menjadi produk bersama itu dalam tataran pelaksanaannya mandul dan hanya menjadi macan kertas saja, tugas Bapemperda adalah memproduk perda itu mulai dari penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan untuk menjalankannya itu merupakan tugas pemerintah daerah melalui instansi terkait.

Baca Juga :  Terjadinya Banjir Menunjukkan Tata Kelola Drainase Belum Optimal

“Dalam tatanan pemerintahan tugas melaksanakan perda itu ada di eksekutif, maka dari itu pihak eksekutif harus menjalankan Perda yang sudah disahkan dan sudah menjadi produk hukum, karena masyarakat memiliki ruang untuk melakukan gugatan kepada pemerintah ketika perda tidak dilaksanakan dan mengakibatkan kerugian di pihak masyarakat,” sampai Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan gugatan itu sifatnya mendorong agar perda yang kepentingannya untuk orang banyak itu bisa dilaksanakan, seperti Perda minuman keras, dan Kawasan Tanpa Rokok serta Perda yang lainnya. Sehingga pihaknya menilai eksekutif kadang tidak konsisten untuk melaksanakan perda itu dan sangat beralasan untuk dipertanyakan.

“Maka dari itu kami mengharapkan pemerintah daerah dapat melaksanakan perintah aturan perda tersebut, mengingat perda itu masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(bah)

Baca Juga :  Dari 11 Produk Hukum, 9 Sudah Tuntas dan 2 Sedang Dibahas

 

Terpopuler

Artikel Terbaru