Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Harmain Ibrohim. Menegaskan, masa tenang yang dijadwal mulai tanggal 24 sampai 26 November 2024 adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Endrawati mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembersihan alat peraga kampanye (APK) menjelang masa tenang pemilihan kepala daerah.
Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah yang akan berlangsung pada 24-26 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pentingnya membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palangka Raya, Yansen mengatakan pihaknya telah mendata ribuan alat peraga kampanye (APK) di Kota Palangka Raya.
Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mempersiapkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, bertempat di ruang rapat kantor Bawaslu Kapuas, Selasa (5/11/2024).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang telah kedaluwarsa. Penertiban ini dilakukan di sejumlah titik jalan protokol di Kota Palangka Raya untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, Rabu (16/10/2024).
Seiring mendekatnya pemilihan gubernur dan wali kota di Kota Palangkaraya, berbagai alat peraga kampanye (APK) mulai bermunculan di sejumlah titik kota. Pemerintah setempat bersiap melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai aturan atau “nakal” demi menjaga estetika kota.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Dalam tahapan masa tenang yang sudah dimulai sejak 11 Februari hingga 13 Februari 2024 hari ini, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Masuk mas tenang pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan stakeholder Pemerintah Kota Palangkaraya telah membersihkan sejumlah alat peraga kampanye (APK). Akan tetapi, ternyata upaya pembersihan tersebut menyisakan kayu-kayu yang berserakan di pinggir jalan.
Tahapan masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dimulai sejak tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024 hari ini, pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) terus dilakukan. Namun, upaya tersebut masih menyisakan sampah kayu kerangka APK yang terlihat berserakan sengaja ditinggalkan di pinggir jalan.
Tim gabungan yang terdiri pihak Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu), Satpol-PP TNI Polri dan pihak terkait lainnya kembali melakukan penertiban pembersihan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang pemilihan umum (Pemilu).
Terhitung sejak tanggal 11 Februari kemarin, peserta Pemilu tidak lagi diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Sebab 3 hari menjelang pemungutan suara, merupakan masa tenang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau Yustedi. Mengatakan, kampanye terbuka untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), berakhir hari ini tanggal 10 Februari 2024. Pada pukul 23. 59 Wib, Setelah itu akan memasuki masa tenang sebelum hari pemungutan suara.
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik di Kota Palangkaraya mengalami kerusakan. Hal itu, otomatis mengganggu estetika sehingga menjadi kumuh dan kurang enak untuk dipandang.
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta para camat untuk bisa ikut serta dalam mengikuti penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yang tidak sesuai dengan aturan. Hal itu dituangkan dalam surat edaran Bupati Kotim Nomor 200.2/035/TAPEM.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya terus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di di Kota Palangkaraya, Senin pagi (8/1/2024).
Kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) caleg yang terjadi di Jalan Beruntung Jaya, Banjarmasin Selatan pada Senin (1/1) malam terungkap. Polisi telah meringkus lima pelaku. Informasi itu dibenarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin.
Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,banyak ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang kurang tertata sehingga merusak estetika di sepanjang jalan di Kota Palangkaraya dan masih terlihat tidak beraturan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat 1518 pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan sejak tanggal 28 November 2023 hingga 31 Desember 2023.
Bawaslu Kabupaten Lamandau bersama Satpol PP, Kesbangpol, TNI, dan Polri melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan. Bendera partai dan APK calon anggota legislatif (caleg) langsung ditertibkan oleh tim gabungan tersebut.
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Alat peraga kampanye (APK) pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dikabarkan mengalami kerusakan di Kabupaten Temanggung.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan secara serentak melakukan penertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) yang ada di Kabupaten Seruyan, Senin (20/11).
Hingga Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan KPU Kalteng pada tanggal 4 November 2023, keberadaan baliho maupun spanduk bergambarkan sosok dan nama caleg di Kota Palangkaraya masih bertebaran.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan BPPRD Kota Palangkaraya melakukan penertiban spanduk, baliho, dan reklame tak berizin di Kota Palangkaraya, Kamis (5/10).
Dalam rangka menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak sesuai aturan, Satpol PP Kota Palangkaraya hari ini, Kamis (21/9) akan turun ke jalan.
Mulainya tahapan penetapan calon legislatif (caleg) di Kota Palangkaraya ditandai dengan menjamurnya poster, spanduk dan bahkan baliho yang mengarah pada kampanye caleg maupun partai politik.
Pemandangan maraknya poster, spanduk dan baliho para caleg tersebut, tidak sulit dijumpai di beberapa pinggir jalan wilayah Kota Palangkaraya. Tak sedikit, keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) itu, justru mengganggu keindahan lingkungan sekitar. Sebab, ada saja penempatannya tak tertata dengan baik dan rapi.