Seiring mendekatnya pemilihan gubernur dan wali kota di Kota Palangkaraya, berbagai alat peraga kampanye (APK) mulai bermunculan di sejumlah titik kota. Pemerintah setempat bersiap melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai aturan atau “nakal” demi menjaga estetika kota.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Dalam tahapan masa tenang yang sudah dimulai sejak 11 Februari hingga 13 Februari 2024 hari ini, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Masuk mas tenang pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan stakeholder Pemerintah Kota Palangkaraya telah membersihkan sejumlah alat peraga kampanye (APK). Akan tetapi, ternyata upaya pembersihan tersebut menyisakan kayu-kayu yang berserakan di pinggir jalan.
Tahapan masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dimulai sejak tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024 hari ini, pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) terus dilakukan. Namun, upaya tersebut masih menyisakan sampah kayu kerangka APK yang terlihat berserakan sengaja ditinggalkan di pinggir jalan.
Tim gabungan yang terdiri pihak Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu), Satpol-PP TNI Polri dan pihak terkait lainnya kembali melakukan penertiban pembersihan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang pemilihan umum (Pemilu).
Terhitung sejak tanggal 11 Februari kemarin, peserta Pemilu tidak lagi diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Sebab 3 hari menjelang pemungutan suara, merupakan masa tenang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau Yustedi. Mengatakan, kampanye terbuka untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), berakhir hari ini tanggal 10 Februari 2024. Pada pukul 23. 59 Wib, Setelah itu akan memasuki masa tenang sebelum hari pemungutan suara.
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik di Kota Palangkaraya mengalami kerusakan. Hal itu, otomatis mengganggu estetika sehingga menjadi kumuh dan kurang enak untuk dipandang.
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta para camat untuk bisa ikut serta dalam mengikuti penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yang tidak sesuai dengan aturan. Hal itu dituangkan dalam surat edaran Bupati Kotim Nomor 200.2/035/TAPEM.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya terus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di di Kota Palangkaraya, Senin pagi (8/1/2024).