KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan secara serentak melakukan penertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) yang ada di Kabupaten Seruyan, Senin (20/11).
Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Seruyan, Atep Budiman menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan ini serentak dilaksanakan di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Seruyan. Pihaknya juga melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
“Intinya hari ini serentak dilakukan di 10 kecamatan se Kabupaten Seruyan. Kita melaksanakan penerbitan alat peraga kampanye. Jadi salah satu yang kita lepaskan atau tertibkan yaitu APK yang ada unsur ajakan. Seperti di sepanjang jalan A Yani Kuala Pembuang, dan kita juga akan menyisir ke daerah lain,” kata Atep Budiman.
Atep juga menjelaskan bahwa unsur ajakan dalam alat peraga kampanye atau spanduk yang dimaksud yaitu ada unsur ajakan seperti tanda coblos, tanda contreng ada unsur ajakan untuk memilih maupun kriteria lainnya.
“Unsur ajakan yang dimaksud, salah satunya juga seperti ajakan untuk memilih maupun lainnya. Namun karena belum masuk masa kampanye, maka kita tertibkan,” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa untuk alat peraga sosialisasi, pihaknya tidak melepaskan itu. Pasalnya memang partai politik bisa melaksanakan sosialisasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. (ais/hnd)