28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masuki Masa Tenang, Bawaslu Lamandau Minta Parpol Turunkan APK

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau Yustedi. Mengatakan, kampanye terbuka untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), berakhir hari ini tanggal 10 Februari 2024. Pada pukul 23. 59 Wib, Setelah itu akan memasuki masa tenang sebelum hari pemungutan suara.

“Di masa tenang peserta Pemilu tidak lagi diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye. Dan semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sudut-sudut kota hingga pedesaan dan ruang publik, juga harus dibersihkan,” kata Ketua Bawaslu, Yustedi.

Yustedi mengatakan, pihaknya sudah menyurati semua partai politik (Parpol) peserta pemilu, agar segera menurunkan semua APK-nya secara mandiri.

“Kemarin kita sudah sampaikan surat himbauan ke masing-masing Parpol untuk melakukan penertiban APKnya secara mandiri. Kemudian, kita juga sampaikan surat secara struktural kepada KPU dan jajarannya untuk juga menghimbau kepada Parpol terkait penertiban APK,” ujarnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Berbagai Media untuk Meningkatkan Partisipasi Pemilih

Pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi kemarin 9 Februari untuk penertiban APK, sekaligus mengirimkan surat himbauan untuk yang kedua. Selanjutnya, hari ini 10 Februari dilaksanakan apel siaga gabungan yang terdiri bawaslu, panitia pengawas kecamatan (pancascam), sampai pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Lamandau.

”Dimana salah satu instruksinya nanti kaitannya dengan penertiban APK,” tegas Yustedi.

Apabila nantinya tidak ada yang ditertibkan urai Yustedi. Phaknya akan bergerak bersama instansi terkait bersama pemerintah dan jajarannya, kemudian di hari tenang akan membersihkan APK dari tingkat Kabupaten serta Kecamatan, kelurahan dan desa.

Sementara itu sepanjang masa kampanye , pihaknya sudah dua kali melakukan penertiban APK. Dari dua kali penertiban tersebut, tercatat ada 267 APK yang diturunkan paksa karena dipasang di zona yang dilarang.

Baca Juga :  Maju Pilkada Kapuas, Wiyatno Mengaku Siap Jika Ditugaskan Partai

“Yang kita tertibkan ada 267 buah APK, terdiri dari baliho, spanduk, pamflet  hingga bendera partai dari peserta pemilu baik di tingkat kabupaten, provinsi, pusat maupun APK Pilpres,” tandas Yustedi. (Bib)

 

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau Yustedi. Mengatakan, kampanye terbuka untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), berakhir hari ini tanggal 10 Februari 2024. Pada pukul 23. 59 Wib, Setelah itu akan memasuki masa tenang sebelum hari pemungutan suara.

“Di masa tenang peserta Pemilu tidak lagi diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye. Dan semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sudut-sudut kota hingga pedesaan dan ruang publik, juga harus dibersihkan,” kata Ketua Bawaslu, Yustedi.

Yustedi mengatakan, pihaknya sudah menyurati semua partai politik (Parpol) peserta pemilu, agar segera menurunkan semua APK-nya secara mandiri.

“Kemarin kita sudah sampaikan surat himbauan ke masing-masing Parpol untuk melakukan penertiban APKnya secara mandiri. Kemudian, kita juga sampaikan surat secara struktural kepada KPU dan jajarannya untuk juga menghimbau kepada Parpol terkait penertiban APK,” ujarnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Berbagai Media untuk Meningkatkan Partisipasi Pemilih

Pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi kemarin 9 Februari untuk penertiban APK, sekaligus mengirimkan surat himbauan untuk yang kedua. Selanjutnya, hari ini 10 Februari dilaksanakan apel siaga gabungan yang terdiri bawaslu, panitia pengawas kecamatan (pancascam), sampai pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Lamandau.

”Dimana salah satu instruksinya nanti kaitannya dengan penertiban APK,” tegas Yustedi.

Apabila nantinya tidak ada yang ditertibkan urai Yustedi. Phaknya akan bergerak bersama instansi terkait bersama pemerintah dan jajarannya, kemudian di hari tenang akan membersihkan APK dari tingkat Kabupaten serta Kecamatan, kelurahan dan desa.

Sementara itu sepanjang masa kampanye , pihaknya sudah dua kali melakukan penertiban APK. Dari dua kali penertiban tersebut, tercatat ada 267 APK yang diturunkan paksa karena dipasang di zona yang dilarang.

Baca Juga :  Maju Pilkada Kapuas, Wiyatno Mengaku Siap Jika Ditugaskan Partai

“Yang kita tertibkan ada 267 buah APK, terdiri dari baliho, spanduk, pamflet  hingga bendera partai dari peserta pemilu baik di tingkat kabupaten, provinsi, pusat maupun APK Pilpres,” tandas Yustedi. (Bib)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru