27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Peserta Pemilu Diimbau Menahan Diri Tak Berkampanye Dahulu

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Hingga Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan KPU Kalteng pada tanggal 4 November 2023, keberadaan baliho maupun spanduk bergambarkan sosok dan nama caleg di Kota Palangkaraya masih bertebaran.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Harmain mengatakan, hingga saat ini masih belum ada penetapan masa tahapan kampanye.

“Seyogyanya memang para calon peserta tidak melakukan kampanye. Tetapi mereka boleh menyosialisasikan. Sosialisasi itu, belum sampai menampilkan ajakan, citra diri, dan lainnya,” ujarnya di Kantor KPU Kalteng, Senin (6/11) kemarin.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu agar bisa menahan diri untuk tidak berkampanye sampai memasuki masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga :  Sriosako Bantah Lakukan KDRT dan Tak Nafkahi Istri

“Nanti juga ada 75 hari waktu untuk berkampanye,” bebernya.

Dia menerangkan, jika ada indikasi yang memenuhi unsur kampanye, dia menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran tersebut.

“Penertiban ini, juga tidak dilakukan sendiri oleh Bawaslu. Biasanya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat juga,”ujarnya. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Hingga Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan KPU Kalteng pada tanggal 4 November 2023, keberadaan baliho maupun spanduk bergambarkan sosok dan nama caleg di Kota Palangkaraya masih bertebaran.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Harmain mengatakan, hingga saat ini masih belum ada penetapan masa tahapan kampanye.

“Seyogyanya memang para calon peserta tidak melakukan kampanye. Tetapi mereka boleh menyosialisasikan. Sosialisasi itu, belum sampai menampilkan ajakan, citra diri, dan lainnya,” ujarnya di Kantor KPU Kalteng, Senin (6/11) kemarin.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu agar bisa menahan diri untuk tidak berkampanye sampai memasuki masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga :  Sriosako Bantah Lakukan KDRT dan Tak Nafkahi Istri

“Nanti juga ada 75 hari waktu untuk berkampanye,” bebernya.

Dia menerangkan, jika ada indikasi yang memenuhi unsur kampanye, dia menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran tersebut.

“Penertiban ini, juga tidak dilakukan sendiri oleh Bawaslu. Biasanya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat juga,”ujarnya. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru