PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mulainya tahapan penetapan calon legislatif (caleg) di Kota Palangkaraya ditandai dengan menjamurnya poster, spanduk dan bahkan baliho yang mengarah pada kampanye caleg maupun partai politik.
Pemandangan maraknya poster, spanduk dan baliho para caleg tersebut, tidak sulit dijumpai di beberapa pinggir jalan wilayah Kota Palangkaraya. Tak sedikit, keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) itu, justru mengganggu keindahan lingkungan sekitar. Sebab, ada saja penempatannya tak tertata dengan baik dan rapi.

Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) Satpol PP Kota Palangkaraya, Meri Kristin saat dikonfirmasi prokalteng.co melalui WhatsApp menjelaskan bahwa perizinan APK para calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) yang terpasang di setiap ruas jalan di Kota Palangkaraya itu justru belum memiliki izin.
Menurutnya, hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh ketidaktahuan mengenai izin pemasangan spanduk dan baliho tersebut. Selain itu, bisa jadi belum juga mengetahui ke mana untuk mengurus izinnya.
Pihaknya juga mengakui belum menertibkan keberadaan baliho maupun spanduk sebagai APK tersebut, karena harus menunggu koordinasi.
“Untuk baliho, akan dilakukan rapat koordinasi antar perangkat daerah yang akan menangani sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Untuk titik-titik yang akan ditertibkan, kami harus menunggu hasil rapat koordinasi terlebih dahulu,”ucap Meri, Sabtu (9/9/2023).
Dijelaskan lagi, bahwa APK para caleg yang saat ini terpasang, akan didata terlebih dahulu oleh pihaknya. Satpol PP Kota Palangkaraya menurutnya telah menindaklanjuti baliho-baliho yang dinilai sangat mengganggu, sehingga harus dilepas.
“Penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat ini, setelah para pengurus partai politik dan calon anggota legislatif diberikan sosialisasi,”tandasnya. (*ana/hnd)
